Senin, 22 Desember 2025

Gaduh Soal Deklarasi Barang Bawaan, Sri Mulyani dan Ditjen Bea Cukai Bilang Begini

- Selasa, 26 Maret 2024 | 06:41 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberi penjelasan soal Barang Bawaan ((Antara))
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberi penjelasan soal Barang Bawaan ((Antara))

RBG.ID – Prosedur tata cara pelaporan atau deklarasi barang bawaan ke luar negeri masih menjadi pertanyaan. Pemerintah menegaskan bahwa aturan tersebut diberlakukan untuk mempermudah para penumpang.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan soal aturan Barang Bawaan.

Regulasi mengenai Barang Bawaan termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut.

Baca Juga: Bareskrim Polri: Deteksi Potensi Adanya Tersangka Lain TPPO Jerman, Pemerintah Dukung Pemagangan ke Luar Negeri Asal Sesuai Prosedur

’’Terkait PMK 203/2017, bisa dijelaskan bahwa aturan tersebut merupakan fasilitas yang bisa dimanfaatkan penumpang,” tuturnya.

Dengan mereka menginformasikan jelang keberangkatan, lanjut Askolani, barang apa saja yang telah dipunya dan dibawa ke luar negeri.

Adapun pelaporan barang bawaan penumpang difokuskan pada high value goods atau barang bernilai tinggi, seperti kamera, laptop, handphone, barang-barang yang digunakan untuk pameran, konser musik, dan lainnya.

Baca Juga: Dewi Gita dan Armand Maulana Rencanakan Lebaran di London Bareng Sang Anak

Dengan maksud untuk mempercepat pelayanan sehingga Bea Cukai dapat memanfaatkan data tersebut saat penumpang kembali ke Tanah Air.

Namun, Askolani mengungkapkan hanya sedikit masyarakat yang memanfaatkan kebijakan itu dikarenakan bersifat opsional.

’’Tetapi, selama ini kebijakan tersebut sangat sedikit digunakan oleh penumpang, lantaran secara lazim kita pun tidak mencatat itu, kita tetap memberikan percepatan dan pelayanan kepada penumpang yang sangat efektif,’’ ujarnya.

Baca Juga: Simon Harris Jadi Perdana Menteri Termuda Irlandia, Tegaskan Komitmen Dukung Palestina

Menurut Askolani, selama ini, kebijakan tersebut banyak dimanfaatkan untuk membantu warga Indonesia yang akan menyelenggarakan acara di luar negeri seperti, perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran atau kegiatan internasional lainnya yang membawa banyak peralatan penunjang.

’’Kemudian, barang-barang itu apabila sudah dicatat sebelumnya, maka dalam waktu kedatangan pulang akan mempermudah dan mempercepat pelayanan di bandara. Itu yang kami laksanakan,’’ ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X