Minggu, 21 Desember 2025

Ditjen Bea dan Cukai Sebut Deklarasi Barang Bawaan Bersifat Opsional, Bantu Permudah Pelayanan Penumpang

- Senin, 25 Maret 2024 | 14:27 WIB
Soal deklarasi barang bawaan, Ditjen Bea Cukai beri penjelasan
Soal deklarasi barang bawaan, Ditjen Bea Cukai beri penjelasan

RBG.ID – Pemerintah angkat bicara soal ramainya regulasi deklarasi barang bawaan yang akan dibawa ke luar negeri.

Seperti diketahui, ramai di dunia maya soal kewajiban meregistrasi barang bawaan jelang berangkat ke luar negeri.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengatakan kebijakan tersebut bersifat opsional.

Baca Juga: Berikan Kesan Berbeda, Yuk Nikmati Sensasi Seluncuran dari Ketinggian 12 Meter Hanya di Air Terjun Aling Aling Buleleng Bali

’’Kami tekankan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang dapat digunakan penumpang, jadi tidak harus. Penumpang yang menggunakannya bisa dibilang sangat minim,’’ sebut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto.

Nirwala menuturkan, peraturan soal bawang bawaan ke luar negeri bukanlah hal yang baru.
Regulasi tersebut sudah ditetapkan sejak tahun 2017 lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 203.

Kebijakan tersebut bermaksud untuk mempermudah pelayanan pada penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri yang akan dibawa kembali ke Indonesia.

Baca Juga: Yang Rp10 Ribu Laris Manis! Intip Keindahan Coban Sewu: Pesona Alam yang Memikat Hati di Malang dan Lumajang dengan Ketinggian Air Terjun 180 M

Dia menginformasikan bahwa kebijakan tersebut sangat berguna dan banyak dimanfaatkan untuk membantu warga Indonesia yang akan melaksanakan kegiatan (event) di luar negeri.

Seperti saat mengadakan perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran atau kegiatan internasional lainnya yang membawa banyak peralatan penunjang dari dalam negeri, seperti sepeda, gitar, keyboard, atau drum.

Nirwala melanjutkan, dengan meregistrasi terlebih dahulu barang bawaan kepada Bea Cukai di bandara atau pelabuhan, maka akan memudahkan dan mempercepat solusi pelayanan kepabeanan terhadap barang tersebut saat kembali ke Indonesia bersama pemilik/penumpang.

Baca Juga: Jadi Waduk Terbesar di Indonesia yang Indah Banget, Ini Dia Wisata Waduk Jatiluhur Purwakarta

’’Jadi terhadap barang tersebut akan ditetapkan skema ekspor sementara, sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat kembali ke Indonesia. Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor,’’ bebernya.

Sejalan dengan hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan hal serupa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X