RBG.ID – Prosedur tata cara pelaporan atau deklarasi barang bawaan ke luar negeri masih menjadi pertanyaan. Pemerintah menegaskan bahwa aturan tersebut diberlakukan untuk mempermudah para penumpang.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan soal aturan Barang Bawaan.
Regulasi mengenai Barang Bawaan termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut.
’’Terkait PMK 203/2017, bisa dijelaskan bahwa aturan tersebut merupakan fasilitas yang bisa dimanfaatkan penumpang,” tuturnya.
Dengan mereka menginformasikan jelang keberangkatan, lanjut Askolani, barang apa saja yang telah dipunya dan dibawa ke luar negeri.
Adapun pelaporan barang bawaan penumpang difokuskan pada high value goods atau barang bernilai tinggi, seperti kamera, laptop, handphone, barang-barang yang digunakan untuk pameran, konser musik, dan lainnya.
Baca Juga: Dewi Gita dan Armand Maulana Rencanakan Lebaran di London Bareng Sang Anak
Dengan maksud untuk mempercepat pelayanan sehingga Bea Cukai dapat memanfaatkan data tersebut saat penumpang kembali ke Tanah Air.
Namun, Askolani mengungkapkan hanya sedikit masyarakat yang memanfaatkan kebijakan itu dikarenakan bersifat opsional.
’’Tetapi, selama ini kebijakan tersebut sangat sedikit digunakan oleh penumpang, lantaran secara lazim kita pun tidak mencatat itu, kita tetap memberikan percepatan dan pelayanan kepada penumpang yang sangat efektif,’’ ujarnya.
Baca Juga: Simon Harris Jadi Perdana Menteri Termuda Irlandia, Tegaskan Komitmen Dukung Palestina
Menurut Askolani, selama ini, kebijakan tersebut banyak dimanfaatkan untuk membantu warga Indonesia yang akan menyelenggarakan acara di luar negeri seperti, perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran atau kegiatan internasional lainnya yang membawa banyak peralatan penunjang.
’’Kemudian, barang-barang itu apabila sudah dicatat sebelumnya, maka dalam waktu kedatangan pulang akan mempermudah dan mempercepat pelayanan di bandara. Itu yang kami laksanakan,’’ ucapnya.
Artikel Terkait
Simak Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru Lebaran 2024 di Bank Indonesia untuk Wilayah Jabodetabek, Mulai 18 Maret hingga 5 April
Alhamdulillah, THR PNS Mulai Cair Hari Ini, Berapa Besaran yang Didapat? Intip di Sini Yuk!
Gara-gara Ini, Otsuka Group di Indonesia Raih Penghargaan Exemplar Award dari EWTB
Belanja Baju Lebaran di Ramayana Bisa Menangkan Paket Umroh Gratis Loh, Penasaran? Simak Syarat dan Ketentuannya!
Safari Ramadan 1445H: Ketua Umum PIKA-PI Group Kunjungi 6 UMKM Binaan Pusri, Pupuk Indonesia Group Dorong Perluasan Pasar
Ditjen Bea dan Cukai Sebut Deklarasi Barang Bawaan Bersifat Opsional, Bantu Permudah Pelayanan Penumpang
Bank Mandiri Incar Turis dan Diaspora dengan Tabungan Multicurrency