Ia mengungkapkan, hak dan kewajiban anggota koperasi diatur dalam pasal 20 Undang-Undang Nomor 25 1992 bahwa anggota wajib mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi serta semua keputusan yang telah disepakati bersama dalam rapat anggota.
Baca Juga: Kecelakan Lalu Lintas Libatkan Dua Mobil Satu Motor di Cibubur Jaktim, Begini Kronologinya
Termasuk, sambung dia, berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi serta mengembangkan maupun memelihara kebersamaan azas kekeluargaan
"Hak anggota koperasi yakni menghadiri, menyatakan pendapat serta memberikan suara dalam rapat anggota, memilih dan atau dipilih jadi pengurus," papar dia.
Tidak hanya itu, bisa juga meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar, mengemukakan pendapat maupun saran-saran kepada pengurus di luar rapat anggota, diminta maupun tidak diminta.
Baca Juga: Hanya Hari Ini, Simak Promo Chatime, Float KFC, dan Point Coffee di Bawah Rp 20.000 Semua
"Nah saat inilah pengurus mengadakan RAT (RAT Tertulis secara daring) mari kita berpartisipasi menggunakan hak dan kewajiban kita selaku anggota," ungkapnya.
Dirinya juga mengemukakan, terkait hak dan kewajiban anggota, pihaknya sampaikan tidak ada yang dapat mencabut hak anggota koperasi, termasuk pengurus sekalipun.
"Perlu dicatat, hak serta kewajiban anggota koperasi gugur hanya tidak lagi jadi anggota. Sehingga, jangan provokasi kalau ada anggota yang mengajukan diri untuk jadi pengurus atau pengawas baik itu anggota dari karyawan maupun anggota non karyawan," paparnya.
Baca Juga: Jaksa Agung Bahas Badan Perampasan Aset, Mahfud MD: Harus Jadi Prioritas!
Dia juga menegaskan, sesungguhnya oknum anggota yang demikian itu adalah bukan mencerminkan sebagai anggota KSP SB, karena ketika koperasi bermasalah harusnya bersama-sama berdiskusi dalam RAT bagaimana menyelamatkan koperasi. (fri)
Artikel Terkait
PSBB Bandung Raya dan Priangan Timur Tegaskan Tolak Aksi Penagihan Sendiri di KSP SB
PSBB KSP SB Akan Gelar Aksi Damai di Pengadilan Tinggi Bandung
PSBB wilayah Jateng dan DIY Ajak Seluruh Anggota KSP SB Sukseskan RAT
Muncul Kabar Campur Tangan Kementerian Koperasi dan UKM Jelang RAT KSP SB, PSBB Ungkap Ini
KSP SB segera Selenggarakan RAT, Ini Persiapan yang Sudah dan Akan Dilakukan
PSBB Tegaskan Aset KSP SB Milik Seluruh Anggota
Pengurus Pengawas KSP SB segera Melakukan RAT Tertulis secara Online, Begini Penjelasan Ketua Pelaksana