Tapi, pijatannya hanya fokus pada bagian sensitif MA usai bajunya dinaikkan oleh UP hingga setinggi dada.
Kasat menjelaskan, MA pun menyingkirkan tangan pelaku dan menutup area sensitifnya. Namun, korban diam dan mengikuti perkataan UP karena merasa takut.
”Selesai memijat MA, pelaku merapikan baju korban. Sambil keluar dari kamar, UP mengatakan jika ingin uang supaya ambil dari loker,” ucap Kompol Agus.
BACA JUGA:Daftar Sekarang! Kartu Prakerja Gelombang 48 Sudah Dibuka Mulai Malam Ini
Sehingga, kata dia, korban mengambil uang sebesar Rp 50 ribu dari dalam loker kamar UP untuk membeli minuman dan sisanya dikembalikan ke loker.
Atas kasus tersebut, dia mengatakan, UP terkena pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
”Pelaku beserta sejumlah barang bukti sudah kami amankan di Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasatreskrim Agus Supriadi Siswanto. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Korban Pencabulan, Bocah 13 Tahun di Bogor Hamil Tiga Bulan
Pelaku Pencabulan di Depok Paksa Korban Minum Obat Penenang
9 Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diringkus Polisi, Korbannya Ada yang Berusia 6 Tahun
Siswi SD di Jaktim Diduga Jadi Korban Pencabulan Oknum Guru Agama Honorer
Ngeri, Ternyata Pelaku Pencabulan 4 Siswi SD Koleksi Banyak Foto Anak