Senin, 22 Desember 2025

Kejam, Pimpinan Panti Asuhan di Purwokerto Cabuli Anak Asuhnya

- Jumat, 17 Februari 2023 | 23:29 WIB
Ilustrasi pemerkosaan (Dok. JawaPos)
Ilustrasi pemerkosaan (Dok. JawaPos)

Tapi, pijatannya hanya fokus pada bagian sensitif MA usai bajunya dinaikkan oleh UP hingga setinggi dada.

Kasat menjelaskan, MA pun menyingkirkan tangan pelaku dan menutup area sensitifnya. Namun, korban diam dan mengikuti perkataan UP karena merasa takut.

”Selesai memijat MA, pelaku merapikan baju korban. Sambil keluar dari kamar, UP mengatakan jika ingin uang supaya ambil dari loker,” ucap Kompol Agus.

BACA JUGA:Daftar Sekarang! Kartu Prakerja Gelombang 48 Sudah Dibuka Mulai Malam Ini

Sehingga, kata dia, korban mengambil uang sebesar Rp 50 ribu dari dalam loker kamar UP untuk membeli minuman dan sisanya dikembalikan ke loker.

Atas kasus tersebut, dia mengatakan, UP terkena pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

”Pelaku beserta sejumlah barang bukti sudah kami amankan di Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasatreskrim Agus Supriadi Siswanto. (jpc)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X