Minggu, 2 April 2023

Nekad Parkir Sembarangan di Bandung, Motor Didenda Rp245 Ribu, Mobil Rp550 Ribu

- Kamis, 2 Februari 2023 | 10:33 WIB
Dishub) Kota Bandung hendak melaksanakan penertiban parkir liar di beberapa posisi di Kota Bandung, Rabu 1 Februari 2023. (Pemkot Bandung)
Dishub) Kota Bandung hendak melaksanakan penertiban parkir liar di beberapa posisi di Kota Bandung, Rabu 1 Februari 2023. (Pemkot Bandung)

RBG.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung hendak melaksanakan penertiban parkir liar di beberapa posisi di Kota Bandung, Rabu 1 Februari 2023.

Perihal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pengendalian serta Kedisiplinan transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung, Asep Koswara, belum lama ini

"Dishub hendak melakukan penertiban parkir liar yang notabene banyak pelanggaran parkir. Esok kita hendak melaksanakan sosialisasi serta arahan kepada PNS, PPNS, Kejari dalam perihal penertiban parkir liar," kata Asep.

Asep berkata grupnya hendak menurunkan 20 hingga 25 personel buat penertiban.

Untuk kendaraan yang melanggar penertiban parkir liar, Asep menyebut hendak melaksanakan pengangkutan serta penderekan kendaraan serta hendak diberikan sanksi berbentuk pembayaran retribusi.

" Kendaraan yang melanggar hendak diangkut serta diderek. Itu terdapat retribusinya jika kendaraan roda 2 Rp245.000, sedangkan roda 4 Rp550.000, serta roda 6 Rp1.050.000," jelasnya.

" Jika pemiliknya terdapat kita bimbingan serta kita bagikan stiker. Jika tidak terdapat, kita angkut," imbuhnya.

Beberapa titik sasaran penertiban telah disiapkan tetapi buat posisi, Asep tidak membagikan data buat melindungi kerahasiaan.

"Titik sasaran kita tentukan di lapangan biar tidak terjalin kebocoran," katanya.

Dia juga menegaskan warga buat tidak memarkir kendaraannya di trotoar.

"Trotoar bukan buat parkir tetapi buat berjalan kaki, kita hendak tinggikan trotoar biar tidak dapat parkir di trotoar," ucapnya.

Selaku data, semenjak 2017 Pemkot sudah berupaya menertibkan parkir liar dengan bermacam upaya mulai dari penggembokan, penempelan stiker, pencabutan pentil sampai penderekan cocok dengan Peraturan Wilayah Nomor 3 Tahun 2020 terpaut retribusi.

"Tahun 2021 terdapat bandrek ataupun Bandung mobile Derek. Mobil yang melanggar dibawa. Di sana terdapat retribusinya kami membuat Simdek( sistem data Derek) biar tidak terjalin suap, sebab memakai aplikasi," ucapnya.(apt)

 

Halaman:

Editor: Piet Ardyan

Sumber: Parkir Liar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X