RBG.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) bersama DPRD Kota Bandung segera menyusun peraturan daerah (Perda) terkait Lesbian, Gay, Biseksual dan Transjender, queer dan lain-lain (LGBTQ).
Beberapa waktu lalu, DPRD Kota Bandung mewacanakan untuk menyusun rancangan perda mengenai pencegahan dan larangan LGBTQ. Wacana tersebut dikabarkan terinspirasi dari aspirasi kelompok masyarakat yang masuk.
Diketahui, perkembangan kaum LGBTQ+ saat ini semakin marak dan masif dikampanyekan oleh berbagai kelompok. Bahkan lembaga-lembaga dunia seperti UEFA pada Piala Dunia Qatar lalu.
Baca Juga: Usai Mantan Karyawan Bongkar Aib, Jhon.LBF : Dia Hanya Menyesal
Atau sejumlah keduataan besar negara-negara Eropa di Indonesia yang mengibarkan bendera negara bersandingan dengan lambang LGBTQ.
Merujuk data Kementerian Kesehatan, LGBTQ+ masih digolongkan dalam suatu penyakit kelainan yang tumbuh di masyarakat sehingga keberadaannya patut ditentang.
Apalagi, Indonesia merupakan negara dengan beragam agama dimana tak satupun agama memperbolehkan LGBTQ.
Baca Juga: Pendamping Sosial PKH Harus Pantau Validitas Data KPM
Berdasarkan sumber itu pula, Provinsi Jawa Barat masih menduduki urutan pertama provinsi dengan penduduk LGBTQ terbanyak di Indonesia sekitar 302 ribu orang.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah mengeluarkan statistika penularan HIV/AIDS sepanjang 2022. Hasilnya, kasus kumulatif HIV di Jabar tercatat sebanyak 57.134 kasus, dan kasus kumulatif AIDS sebanyak 12.326 Kasus.
74 persen diderita oleh kelompok laki-laki, dan 26 persen kelompok perempuan, dengan penyebab utamanya adalah hubungan sesama jenis.
Baca Juga: Bangun SDM Unggul, Pemdes Ciburial Kabupaten Bandung Gulirkan Beasiswa Masagi
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan, pihaknya menyepakati rencana penyusunan perda tersebut atas dasar pelanggaran norma agama.
"Kalau saya tentunya menyepakati karena selain menyalahi norma agama, norma hukum juga," ujar Yana, Selasa (24/1).