jakarta

Tilang Uji Emisi Kendaraan di Jakarta untuk Kurangi Polusi Udara Dapat Dukungan Warga

Jumat, 25 Agustus 2023 | 10:48 WIB
ilustrasi uji coba pelaksanaan tilang kendaraan tak lulus uji emisi besok. (Istimewa)

Salah satu petugas, Aiptu Agus Cahyono menuturkan kendaraan yang tak lolos uji emisi ketika pengecekan hari ini tidak akan dikenakan denda tilang.

Dia mengatakan pengendara yang melanggar itu hanya diberikan surat teguran.

 Baca Juga: Budiman Sudjatmiko yang Dipecat PDI Perjuangan Habiskan Masa Kecilnya di Bogor

"Ini untuk sementara cuman surat terguran saja, nanti pas tanggal satu baru mulai tilangnya yang ada sanksinya. Kalau untuk saat ini cuma surat teguran, pelanggaran itu aja. Pasalnya 287 untuk emisi," ujar Aiptu Agus Cahyono di lokasi.

 

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

 

Halaman:

Tags

Terkini