"Uji emisi ini diawali dengan mobil-mobil yang dipakai oleh pimpinan sampai ke staf dan nantinya akan terus menerus dilakukan sambil dievaluasi," ujar Bambang.
Bahkan, nantinya, dikatakan Bambang, sesuai arahan Menteri KLHK semua kendaraan yang masuk ke lingkungan kantor KLHL harus sudah lolos uji emisi.
Namun, untuk tahap awal, bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi masih akan diberikan kesempatan satu sekali.
Kemudian, setelah 3 bulan ke depan akan dilakukan uji emisi ulang.
"Semua kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi dan lolos datanya itu pasti akan masuk ke dalam data base kami yang dinamakan Sistem Informasi Uji Emisi (Si Umi)," ucap Bambang. (rya/mia/gih)