daerah

Data Fakta Lengkap Gaji ke-13 yang Cair 5 Juni 2023

Selasa, 30 Mei 2023 | 05:01 WIB
Ilustrasi gaji ke-13 (Sumber: dokumen pribadi)

RBG.ID - Aturan pemberian THR dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 15 tahun 2023.

Besaran gaji ke-13 untuk ASN pusat, termasuk prajurit TNI dan anggota Polri mencakup komponen berikut:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

- Tunjangan kinerja sebesar 50% sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

 Baca Juga: Cewek-cewek Merapat! Ini Rekomendasi Cushion yang Akan Membuat Anda Tampak Cantik dan Flawless

Besaran gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK di daerah sebagai berikut:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- Tambahan penghasilan (tamsil) paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan

Halaman:

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB