RBG.ID - Aturan pemberian THR dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 15 tahun 2023.
Besaran gaji ke-13 untuk ASN pusat, termasuk prajurit TNI dan anggota Polri mencakup komponen berikut:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- Tunjangan kinerja sebesar 50% sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Baca Juga: Cewek-cewek Merapat! Ini Rekomendasi Cushion yang Akan Membuat Anda Tampak Cantik dan Flawless
Besaran gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK di daerah sebagai berikut:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan (tamsil) paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan