Hasil visum et repertum menunjukkan ditemukannya sperma di alat vital korban, dan polisi akan melakukan uji DNA.
Tersangka akhirnya ditangkap pada 23 Maret 2025 di apartemennya di Bandung dan ditetapkan sebagai tersangka dua hari kemudian.
Priguna dijerat Pasal 6C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi menyita berbagai barang bukti dari tempat kejadian, termasuk:
- 2 buah infus full set
- 2 buah sarung tangan
- 7 buah suntikan
- 12 buah jarum suntik
- 1 buah kondom
- Beberapa jenis obat-obatan
Sementara itu, dua korban tambahan yang berusia 21 dan 31 tahun, juga telah dimintai keterangan.
Kedua laporan tersebut berasal dari hotline pengaduan RSHS, dan diduga menggunakan modus yang sama, yakni pemeriksaan medis palsu.***