bandung

Kejati Jabar Tunjuk 4 Jaksa untuk Tangani Kasus Rudapaksa Dokter Residen RSHS Bandung

Senin, 14 April 2025 | 17:07 WIB
Priguna Anugerah Pratama, Dokter PPDS RSHS Bandung yang Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa Anak Pasien. (Foto/Instagram.com/colekcimol)

“Saat korban tidak sadarkan diri, pelaku melakukan rudapaksa. Setelah sadar, korban kembali ke IGD dalam kondisi lemas dan merasa perih saat buang air kecil,” ujar Hendra dalam konferensi pers pada Rabu (9/4).

Tersangka dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Terkait kasus tersebut, Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) turut mengambil tindakan disipliner dengan memberhentikan tersangka dari program pendidikan spesialis.

“Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka Unpad telah memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS,” ungkap Yudi Mulyana Hidayat, Dekan Fakultas Kedokteran Unpad.***

Halaman:

Tags

Terkini