RBG.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menunjuk empat orang jaksa penyidik untuk menangani kasus dugaan rudapaksa yang diduga dilakukan oleh dokter PPDS di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.
Penunjukan ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, atau yang akrab disapa Cahya, pada Senin, 14 April 2025.
Menurutnya, Kejati Jabar telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Reskrim Polda Jabar sejak 26 Maret 2025.
“Kajati Jabar telah menunjuk empat orang jaksa untuk menangani perkara tersebut, dengan sangkaan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar Cahya, dikutip RBG.id dari Antara.
Terancam 12 Tahun Penjara
Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menetapkan Priguna Anugerah Pratama (31) sebagai tersangka atas dugaan rudapaksa terhadap FH (21), seorang perempuan yang merupakan keluarga pasien di RSHS.
Priguna diketahui merupakan dokter residen dalam program PPDS yang ditempatkan di rumah sakit tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa aksi bejat itu terjadi pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu, Priguna memanfaatkan kondisi kritis ayah FH dan meminta darah korban dengan dalih kebutuhan transfusi.
FH kemudian dibawa dari IGD ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS oleh tersangka, tanpa pendamping.
Di sana, Priguna menyuruh korban mengganti pakaian dengan baju operasi, kemudian memasukkan jarum ke tangan korban sebanyak 15 kali dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban kehilangan kesadaran.