Berdasarkan rekaman kamera CCTV, terdapat empat pelaku yang membobol rumah tersebut.
Usai membobol rumah itu, empat pelaku tampak menggunakan satu sepeda motor untuk melarikan diri.
Usai memeriksa barang yang hilang, korban mengaku telah kehilangan barang berupa perhiasan emas yang terdiri dari, cincin, kalung, gelang serta logam mulia.
Kehilangan tersebut ditaksir menelan kerugian hingga mencapai Rp350 juta rupiah.
Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengkonfirmasi pihaknya telah menangkap dua pelaku.
Baca Juga: Sepak Terjang Salman bin Ibrahim Al Khalifa Presiden AFC Asal Bahrain, Ternyata Keluarga Kerajaan
Dua pelaku tersebut di antaranya Robby alias Koko (42) dan Jayadi Natsir alias Yaya (33).
Kedua pelaku itu telah ditangkap di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis dini hari, 10 Oktober 2024.
Sebelumnya, pihak kepolisian mencium jejak pelaku berada di sekitar Tajur Halang, Bogor.
Pihak kepolisian yang menangkap dua pelaku itu juga disertai dengan mengamankan barang bukti perampokan.
Pengembangan kasus ini mengarah pada penangkapan dua pelaku lainnya, Abdul Haris (43) dan Andry (27) di Bojong Gede.
Kedua pelaku mengaku telah menjual barang hasil curian kepada seorang pria bernama Harry Andrio Saputra alias Rio (37) seharga Rp48 juta.
Usai mendapatkan informasi soal Rio, pihak kepolisian pun berhasil menangkapnya di Ciracas, Jakarta Timur.