Setahun kemudian, beliau dipindahkan ke PN Surabaya dan mulai menangani perkara-perkara kelas 1A dengan pangkat Pembina Utama Madya.
Total Kekayaan Rp8 Miliar
Sebagai hakim, Erintuah Damanik telah menangani banyak kasus penting. Ia pernah memimpin majelis hakim yang menjatuhkan vonis mati kepada Raid Hanum, terdakwa kasus pembunuhan Hakim Jamaludin di PN Medan pada 2019.
Selain itu, ia juga pernah menjadi hakim tunggal dalam praperadilan yang diajukan oleh empat tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, yang pada akhirnya ditolak.
Erintuah Damanik terakhir kali melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 16 Januari 2023.
Ia tercatat memiliki aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, surat berharga, dan harta bergerak lainnya dengan total nilai sekitar Rp8 miliar.
Keputusan vonis bebas ini menambah deretan kasus besar yang pernah ditangani oleh Erintuah Damanik. Sekaligus mengundang perhatian banyak pihak terkait kredibilitas dan profesionalisme dalam proses peradilan di Indonesia.