Setahun kemudian, beliau dipindahkan ke PN Surabaya dan mulai menangani perkara-perkara kelas 1A dengan pangkat Pembina Utama Madya.
Total Kekayaan Rp8 Miliar
Sebagai hakim, Erintuah Damanik telah menangani banyak kasus penting. Ia pernah memimpin majelis hakim yang menjatuhkan vonis mati kepada Raid Hanum, terdakwa kasus pembunuhan Hakim Jamaludin di PN Medan pada 2019.
Selain itu, ia juga pernah menjadi hakim tunggal dalam praperadilan yang diajukan oleh empat tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, yang pada akhirnya ditolak.
Erintuah Damanik terakhir kali melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 16 Januari 2023.
Ia tercatat memiliki aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, surat berharga, dan harta bergerak lainnya dengan total nilai sekitar Rp8 miliar.
Keputusan vonis bebas ini menambah deretan kasus besar yang pernah ditangani oleh Erintuah Damanik. Sekaligus mengundang perhatian banyak pihak terkait kredibilitas dan profesionalisme dalam proses peradilan di Indonesia.
Artikel Terkait
Polisi Ungkap Motif Ronald Tannur Bunuh Pacarnya Secara Keji Karena Sakit Hati
Vonis Bebas Ronald Tannur: Kejagung Sebut Putusan Tidak Beralasan, JPU Siap Ajukan Kasasi
Vonis Bebas Ronald Tannur: Cek Profil dan Harta Kekayaan 3 Hakim yang Putuskan Terdakwa Tidak Bersalah, Salah Satunya Punya Harta hingga Rp8 Miliar
Masih Ingat dengan Ronald Tannur? Anak Anggota DPR Sekaligus Terdakwa Pembunuhan Dini Sera Afrianti yang Divonis Bebas oleh Majelis Hakim!
Ronald Tannur Bebas, Netizen Singgung Bukti dan Identitas Ketua Majelis Hakim
Jejak Hitam Hakim Erintuah Damanik Disorot Usai Vonis Bebas Ronald Tannur, Pernah Tidur Pulas saat Sidang
Alasan Hakim Erintuah Damanik Vonis Bebas Ronald Tannur, Tuntutan 12 Tahun Penjara Ditolak Mentah-mentah