Senin, 22 Desember 2025

Intip Profil dan Rekam Jejak Erintuah Damanik, Hakim Kontroversial yang Memvonis Bebas Ronald Tannur, Harta Kekayaannya Capai 8 Miliar!

- Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:16 WIB
Potret Erintuah Damanik, Ketua Majelis Hakim Kasus Ronald Tannur
Potret Erintuah Damanik, Ketua Majelis Hakim Kasus Ronald Tannur

Setahun kemudian, beliau dipindahkan ke PN Surabaya dan mulai menangani perkara-perkara kelas 1A dengan pangkat Pembina Utama Madya.

Baca Juga: Skuy Gaskeun, Rek! Ini 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia VS Malaysia di Jawa Tengah dan Jogja Berebut Kemenangan Semifinal Piala AFF U19 2024

Total Kekayaan Rp8 Miliar

Sebagai hakim, Erintuah Damanik telah menangani banyak kasus penting. Ia pernah memimpin majelis hakim yang menjatuhkan vonis mati kepada Raid Hanum, terdakwa kasus pembunuhan Hakim Jamaludin di PN Medan pada 2019.

Selain itu, ia juga pernah menjadi hakim tunggal dalam praperadilan yang diajukan oleh empat tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, yang pada akhirnya ditolak.

Erintuah Damanik terakhir kali melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 16 Januari 2023.

Ia tercatat memiliki aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, surat berharga, dan harta bergerak lainnya dengan total nilai sekitar Rp8 miliar.

Baca Juga: Ramalan Prediksi Skor Duel Maut Australia VS Thailand di Semifinal Piala AFF U19 2024, Laga Pembuktian Dua Raja!

Keputusan vonis bebas ini menambah deretan kasus besar yang pernah ditangani oleh Erintuah Damanik. Sekaligus mengundang perhatian banyak pihak terkait kredibilitas dan profesionalisme dalam proses peradilan di Indonesia.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X