RBG.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang dipimpin oleh Erintuah Damanik, memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, anak dari anggota DPR RI Edward Tannur, pada Rabu, 24 Juli 2024.
Ronald Tannur dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Dalam putusannya, hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP, Pasal 359 KUHP, atau Pasal 351 ayat 1 KUHP.
"Setelah menimbang bukti yang diajukan dalam persidangan, majelis hakim tidak menemukan cukup bukti untuk menyatakan terdakwa bersalah. Oleh karena itu, Gregorius Ronald Tannur dinyatakan bebas," ujar Erintuah di ruang sidang PN Surabaya.
Erintuah Damanik juga menyebutkan bahwa salah satu alasan putusan bebas adalah upaya pertolongan yang dilakukan terdakwa terhadap korban saat dalam kondisi kritis.
Vonis bebas ini menarik perhatian luas dari masyarakat, khususnya di media sosial, yang mempertanyakan keputusan tersebut.
Banyak pihak menyoroti profil dan rekam jejak hakim Erintuah Damanik.
Profil Erintuah Damanik
Erintuah Damanik lahir pada tanggal 24 Juli 1961. Saat ini, ia menjabat sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya dan dikenal sebagai Hakim Kelas 1A Khusus.
Dengan pangkat golongan Pembina Utama Madya yang saat itu ia peroleh, Erintuah Damanik menempuh pendidikan di Universitas Tanjungpura dan meraih gelar Magister Hukum.
Sebelum bertugas sebagai Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik berperan sebagai Humas dan Hakim di Pengadilan Negeri Medan pada tahun 2019.
Artikel Terkait
Polisi Ungkap Motif Ronald Tannur Bunuh Pacarnya Secara Keji Karena Sakit Hati
Vonis Bebas Ronald Tannur: Kejagung Sebut Putusan Tidak Beralasan, JPU Siap Ajukan Kasasi
Vonis Bebas Ronald Tannur: Cek Profil dan Harta Kekayaan 3 Hakim yang Putuskan Terdakwa Tidak Bersalah, Salah Satunya Punya Harta hingga Rp8 Miliar
Masih Ingat dengan Ronald Tannur? Anak Anggota DPR Sekaligus Terdakwa Pembunuhan Dini Sera Afrianti yang Divonis Bebas oleh Majelis Hakim!
Ronald Tannur Bebas, Netizen Singgung Bukti dan Identitas Ketua Majelis Hakim
Jejak Hitam Hakim Erintuah Damanik Disorot Usai Vonis Bebas Ronald Tannur, Pernah Tidur Pulas saat Sidang
Alasan Hakim Erintuah Damanik Vonis Bebas Ronald Tannur, Tuntutan 12 Tahun Penjara Ditolak Mentah-mentah