RBG.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang dipimpin oleh Erintuah Damanik, memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, anak dari anggota DPR RI Edward Tannur, pada Rabu, 24 Juli 2024.
Ronald Tannur dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Dalam putusannya, hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP, Pasal 359 KUHP, atau Pasal 351 ayat 1 KUHP.
"Setelah menimbang bukti yang diajukan dalam persidangan, majelis hakim tidak menemukan cukup bukti untuk menyatakan terdakwa bersalah. Oleh karena itu, Gregorius Ronald Tannur dinyatakan bebas," ujar Erintuah di ruang sidang PN Surabaya.
Erintuah Damanik juga menyebutkan bahwa salah satu alasan putusan bebas adalah upaya pertolongan yang dilakukan terdakwa terhadap korban saat dalam kondisi kritis.
Vonis bebas ini menarik perhatian luas dari masyarakat, khususnya di media sosial, yang mempertanyakan keputusan tersebut.
Banyak pihak menyoroti profil dan rekam jejak hakim Erintuah Damanik.
Profil Erintuah Damanik
Erintuah Damanik lahir pada tanggal 24 Juli 1961. Saat ini, ia menjabat sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya dan dikenal sebagai Hakim Kelas 1A Khusus.
Dengan pangkat golongan Pembina Utama Madya yang saat itu ia peroleh, Erintuah Damanik menempuh pendidikan di Universitas Tanjungpura dan meraih gelar Magister Hukum.
Sebelum bertugas sebagai Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik berperan sebagai Humas dan Hakim di Pengadilan Negeri Medan pada tahun 2019.