RBG.ID - Publik dihebohkan dengan sebuah video yang memperlihatkan seorang driver ojek online (ojol) di Bekasi ditendang oleh Debt Collector atau yang sering disebut Matel (mata elang).
Video driver ojol ditendang mata elang viral di medsos, pertanyaan terkait prosedur penarikan kendaraan yang benar muncul di kalangan warganet.
Video ini viral karena memperlihatkan adegan mirip film KungFu di mana driver ojol ditendang oleh Debt Collector.
Baca Juga: Menyala Abangku, Maarten Paes Susul Jay Idzes Merumput di Seri A untuk Perkuat Empoli
Menurut informasi, aksi kekerasan tersebut terjadi di Jalan Raya Kodau, Jatimekar, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis, (11/07).
Video yang memperlihatkan kejadian ini tersebar di berbagai media sosial, salah satunya diunggah oleh aun Instagram @fakta.jakarta.
"Seorang debt collector atau yang dikenal dengan sebutan 'mata elang' melakukan tendangan kungfu ke wajah pengemudi ojek online di Jalan Raya Kodau, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi," dikutip RBG.id dari keterangan postingan video @fakta.jakarta pada Sabtu (13/7).
Baca Juga: Kronologi Dua Pemuda Mabuk Hadang Bus Harapan Jaya di Jombang yang Bikin Macet
Dalam video tersebut terlihat jelas detik-detik sebelum dan sesudah driver ojol ditendang oleh Matel.
Kejadian bermula ketika korban dihampiri oleh tiga orang yang diduga merupakan komplotan Debt Collector yang hendak mengambil motornya karena telat membayar angsuran.
Korban sempat meminta surat penugasan untuk menarik motornya, namun salah satu Debt Collector yang mengenakan baju putih dan bertopi langsung menendang korban dengan keras.
Kejadian ini direkam oleh warga yang kebetulan melintas, bahkan perekam video terdengar terkejut dengan aksi kekerasan tersebut.
Usai viral dan jadi perbincangan di medsos, seperti apa prosedur penarikan kendaraan yang benar menurut hukum yang berlaku di Indonesia? Berikut informasinya.