RBG.ID - Keluarga siswi SMP di Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang mengalami perundungan, meminta keadilan polisi dengan menghukum pelaku sesuai perbuatannya.
Orang tua salah seorang korban perundungan, Mpud (40), mengatakan kondisi anaknya saat ini masih trauma hingga belum bisa ke sekolah. "Belum berani masuk sekolah," kata Mpud di Cikarang, Rabu kemarin.
Dirinya mengaku terus memantau proses hukum yang sedang berjalan usai membuat laporan. "Semoga dengan tindakan tegas aparat, kejadian perundungan ini menimbulkan efek jera," ucapnya.
Baca Juga: Newcastle United Hancurkan PSG 4-1 di James Park, Ini Klasemen Sementara Grup F Liga Champions 2023
Aksi perundungan yang dilakukan oleh sekelompok siswi terhadap korban berinisial K dan N di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, sempat viral. Kejadian itu berawal saat korban menegur pelaku yang berkendara motor secara ugal-ugalan. Dalam video amatir yang tersebar di media sosial mempertontonkan, aksi perundungan terhadap dua siswi tersebut di sebuah lapangan terbuka.
Dalam video perundungan tersebut, pelaku yang merupakan siswi SMP dari sekolah yang berbeda, membabi-buta memukui korbannya. Aksi perundungan berakhir setelah salah satu siswa melerai aksi keji tersebut.
Petugas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bekasi Lukita Wati membenarkan aksi itu. "Awalnya pelaku ditegur karena berkendara ngebut tapi karena tidak terima, pelaku mendatangi korban. Korban kemudian dibawa oleh pelaku. Kira-kira ada 20 anak yang terus melakukan perundungan hingga melakukan penganiayaan fisik yang mengakibatkan korban mengalami lebam-lebam serta luka," katanya.
Baca Juga: Ada Pusat Kuliner Baru di Kota Bogor, Disini Lokasinya dan Siap Manjakan Lida Wisatawan
Pihaknya kemudian mendampingi kedua korban untuk melaporkan aksi perundungan tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Metro Bekasi. Keduanya juga telah menjalani visum di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bekasi.
"Akibat peristiwa tersebut, keduanya belum bisa mengikuti proses belajar mengajar lantaran masih mengalami trauma atas peristiwa perundungan yang dialami. Selain memberikan pendampingan hukum, kami juga berupaya melakukan pendampingan pemulihan psikologi anak," katanya.
Kasus perundungan berujung penganiayaan pelajar di Kecamatan Cibarusah ini masih dalam penanganan pihak kepolisian. "Korban sudah mendatangi unit PPA untuk membuat laporan, sudah visum juga, sedang ditangani petugas," kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul.(KR-PRA).
Baca Juga: Apa Benar ASN dan PNS Tidak Boleh Jadi Anggota Partai Politik ? Begini Penjelasnnya