RBG.ID-JAKARTA, Kasus dugaan malpraktek yang dilakukan tim dokter RS Kartika Husada Jatiasih, Kota Bekasi, kini memasuki babak baru.
Pasalnya, polisi mulai menyelidiki kasus kematian bocah berinisial BA (7) yang didiagnosis mati batang otak setelah menjalani operasi amandel di RS Kartika Husada Jatiasih.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan mengklarifikasi sejumlah pihak terkait kasus kematian korban setelah menjalani operasi amandel di RS Kartika Husada Jatiasih.
Baca Juga: Ini Dia Lokasi Camping Nyaman di Puncak Bogor, Dekat dengan Penangkaran Macan Tutul
Polisi segera memanggil direktur rumah sakit hingga dokter terkait dugaan malpraktik di RS Kartika Husada Jatiasih, yang dilaporkan orang tua pasien.
"Semua akan kami undang klarifikasi untuk dimintai keterangannya," ujar Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (3/10/2023).
Ade Safri mengatakan, pemeriksaan terhadap beberapa pihak dilakukan untuk menyelidiki ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan.
Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Kebakaran di Pasar Kliwon Solo, Hingga Menyebabkan 13 Rumah Ikut Terbakar
"Dalam rangka penyelidikan yang ka,i lakukan untuk menemukan ada atau tidaknya peristiwa pidana yang terjadi," ucapnya seperti dikutip dari PMJNews, Rabu (4/10/2023).
Diberitakan sebelumnya, Direktur RS Kartika Husada Jatiasih, drg Dian Indah mengungkapkan, apabila dimintai keterangan terkait meninggalnya BA dengan kondisi mati batang otak maka pihaknya akan mengikuti aturan hukum yang berlaku.
"Kami tak menghindar dan sebagai warga negara yang baik, kami akan patuh pada hukum berlaku," ungkap Direktur RS Kartika Husada dalam jumpa pers, Selasa (3/10/2023).
Baca Juga: Fakta Edi Darmawan Salihin, Ayah Mendiang Mirna Salihin Pengusaha Sukses
Menurutnya, RS Kartika Husada juga punya hak langsung dalam hal hukumnya, sehingga ini adalah informasi yang berisiko mengganggu sehingga jadi bisa berbalik.
Sebelumnya, orang tua pasien BA melaporkan dugaan malpraktek yang dilakukan pihak rumah sakit kepada Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2023.