Seperti diketahui, pihak keluarga melaporkan terkait Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (I) juncto Pasal 8 Ayat (1) dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(*)
Artikel Terkait
Profil RS Kartika Husada Jatiasih Bekasi, Rumah Sakit Diduga Malapraktik Pasien Anak hingga Meninggal Dunia
Kabar Duka, Bocah yang Didiagnosis Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel di RS Kartika Husada Meninggal Dunia
Ini Kronologi Bocah 7 Tahun Meninggal Dunia Usai Operasi Amandel di RS Kartika Husada Jatiasih, Kota Bekasi
8 Dokter RS Kartika Husada Jatiasih Dipolisikan, Buntut Anak Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel
Pihak RS Kartika Husada Buka Suara Soal Pelaporan Kasus Dugaan Malpraktek Anak hingga Meninggal Dunia