bekasi

Pihak RS Kartika Husada Buka Suara Soal Pelaporan Kasus Dugaan Malpraktek Anak hingga Meninggal Dunia

Selasa, 3 Oktober 2023 | 21:38 WIB
Pihak RS Kartika Husada memberikan keterangan saat jumpa pers.

RBG.ID - Kasus dugaan malpraktek seorang anak BA (7) hingga meninggal dunia, berbuntut panjang dengan pelaporan RS Kartika Husada kepada polisi.

Menindaklanjuti kasus tersebut, Direktur RS Kartika Husada Jatiasih, Bekasi, drg Dian Indah mengungkapkan, apabila dimintai keterangan terkait meninggalnya BA dengan kondisi mati batang otak maka pihaknya akan mengikuti aturan hukum yang berlaku.

"Kami tak menghindar dan sebagai warga negara yang baik, kami akan patuh pada hukum berlaku," ungkap Direktur RS Kartika Husada dalam jumpa pers, Selasa (3/10).

Baca Juga: Cocok Buat Tempat Nongkrong, Intip 5 Cafe di Kelapa Gading Tempatnya Instagrammable Banget!

Menurut dia, rumah sakit punya hak langsung dalam hal hukumnya, sehingga ini adalah informasi yang berisiko mengganggu sehingga jadi bisa berbalik.

Sebelumnya, orang tua pasien BA melaporkan dugaan malpraktek yang dilakukan pihak rumah sakit kepada Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2023.

Baca Juga: Hilang Kontak di Luar Negeri, NasDem Sebut Mentan Syahrul Yasin Limpo Masuk Indonesia 5 Oktober

Seperti diketahui, pihak keluarga melaporkan terkait Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (I) juncto Pasal 8 Ayat (1) dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (*)

Tags

Terkini