c) Residu sampah diangkut oleh petugas pengumpul ke TPS sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
3. Setiap Camat, Lurah, Ketua RW dan Ketua RT melakukan monitoring dan pengawasan kepada setiap rumah tangga agar kegiatan pembongkaran sampah organik, anorganik dan residu dilakukan secara optimal.
4. Setiap kelurahan menyiapkan tempat untuk pengolahan sampah organik yang sudah terpisah.