AJI Bandung pun mengecam aksi brutal Polisi itu.
Baca Juga: Tak Perlu Waktu Lama, Pelaku Curanmor di Sumur Batu Berhasil Bawa Kabur Satu Unit Motor
Sebab, AJI menilai bahwa Polisi tidak hanya melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat 3, namun juga melakukan tindak pidana yang melanggar pasal Pasal 170 KUHP.
"Aparat kepolisian telah menghambat dan menghalang-halangi kerja jurnalis yang dalam ketentuan Pasal 4 ayat (3) tindakan ini dapat dipenjara maksimal 2 tahun, dan denda paling banyak Rp 500 juta. Selain itu aparat kepolisian juga telah melakukan kekerasan secara semena-mena terhadap orang atau barang sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Tindakan ini diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," tambahnya.
"Bagi AJI Bandung, tidak ada alasan bagi aparat kepolisian untuk melakukan kekerasan terhadap jurnalis. Jika dibiarkan, kejadian ini akan menjadi preseden buruk bagi iklim kebebasan pers di Indonesia. Untuk itu, AJI Bandung mengutuk cara-cara kekerasan yang dilakukan kepolisian terhadap jurnalis yang meliput Dago Elos. Selain itu AJI Bandung juga mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis ini," tandasnya.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
TPS-3R Dago Bandung Kurangi Sampah Hingga 2,5 Ton dengan Program Kang Pisman
Gunung Dago Jadi Wisata Menjanjikan di Parungpanjang, IPB Kerahkan Tim Latih Tenaga Pemandu
Soal Vandalisme di Dago Sukabumi, Kapolres Bilang Begini!
Mau Pulang ke Rumah, Wartawan Bersama Istri dan Anaknya Ditabrak Mobil di Jalan Raya Ciampea
Warga Dago Elos dan Aparat Kepolisian Bersitegang Akibat Sengketa Lahan