"Ini jelas terjadi, bahkan ada yang akan membuat pernyataan dan siap memberi kesaksian bahwa mereka tidak pernah LP, namun tanpa konfirmasi dari kuasa hukumnya dimasukan dalam LP," ungkap dia.
Baca Juga: 12 Makanan Halal yang Bisa Dicoba di Pantjoran Chinatown PIK
Dengan tegas, dia mengatakan, puluhan anggota tersebut, bahkan mungkin ratusan, akan menuntut dan melaporkan balik pada kuasa hukumnya serta oknum anggota/ex-marketing yang melakukan provokasi dan menggunakan surat kuasa diluar fungsi dan tujuannya.
"Jadi, saya mengingatkan kembali kepada anggota bahwa kita sudah terikat oleh putusan PN Niaga Jakarta Pusat No. 238/PDT.SUS/PKPU/2020/PN.NIAGA.JKT.PST. Bahwa kasus KSP SB adalah murni kasus perdata khusus tidak bisa di campur aduk dengan proses pidana, terkecuali dengan gugatan pembatalan Homologasi," terangnya.
Selain itu, jelas Ricky, jelas hak pembayaran anggota itu bukan untuk anggota yang LP, tapi dalam putusan PN Niaga tersebut adalah untuk seluruh anggota.
Baca Juga: Makan Murah Meriah Mengenyangkan, Inilah Rekomendasi 20 Warteg di Kecamatan Bogor Tengah
"Kalaupun Homologasi di batalkan maka sesuai UU no.37 tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU, hak kreditor (dalam hal ini anggota KSP-SB) terbagi sesuai prioritasnya, yaitu kreditor Preferen, Separatis, dan Konkuren. Kedudukan anggota ada di peringkat ke3 yaitu sebagai kreditor konkruen," paparnya.
Ricky juga meminta, jika masih mengaku sebagai anggota KSP SB, dirinya meminta agar tetap bersikap tenang, kondusif dan jangan mudah terpropokasi.
"Mari kita dukung RAT yang akan segera dilaksanakan, berfikirlah untuk mengedepankan solusi dalam forum RAT karena hanya itulah cara terbaik sesuai undang-undang perkoperasian," pesannya.
Baca Juga: Ini Daftar Tempat Mie Ayam Bakso Legendaris di Depok yang Menggugah Selera, Sayang Jika Dilewatkan!
Ricky mengaku optimis, dirinya bersama anggota yang jumlahnya lebih 26 ribu di PSBB Bandung Raya terus berjuang untuk kebangkitan KSP-SB.
"Dalam perjuangan ini, kami tidak memungut iuran atau meninta biaya apapun, perjuangan kami murni untuk kebangkitan KSP SB agar dapat menjalankan kembali kewajibanya kepada anggota," tandasnya. (fri)
Artikel Terkait
Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Kasus KSP SB 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar, Penasihat Hukum Tegaskan Ini
Memasuki Agenda Pledoi Sidang Kasus KSP SB, Terdakwa dan Penasihat Hukum Minta Pembebasan
Terdakwa Kasus KSP SB Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar, Penasihat Hukum IS dan DZ Ajukan Banding
Koordinator Aliansi Anggota KSP SB Ajak Tetap Hormati Proses Hukum, Minta Menkopolhukam Lindungi Semua Anggota
PSBB KSP SB Minta Tindak Tegas Pelanggar AD ART Koperasi
Dilanda Polemik, Anggota KSP SB Serang Dukung Koperasi Bangkit
Anggota KSP SB Klaim Sebelum Pandemi Covid-19 Tidak Pernah Ada Persoalan