“Bukan hanya itu, korban selama ini setelah pindah ke kafalah perorangan itu, tidak diberikan akses telpon ke keluarga di Indonesia atau di Sukabumi,” tandasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, majikan dak keluarganya berlibur ke kota Madinah.
Pada saat itu, juga korban memanfaatkan momentum tersebut, untuk nekat membuka jendela, kemudian turun dengan menggunakan tali kain yang di sambung-sambung dan berpegangan pada pipa-pipa di dinding apartemen, kemudian berhasil melarikan diri.
“Sebelum melarikan diri, korban sempat mengambil paspor dan dompetnya yang dari lemari di kamar majikannya yang berisikan uang senilai SR.2.500,” imbuhnya.
Ia menambahkan, dikhawatirkan hal ini nantinya bisa dijadikan alasan majikan bahwa korban telah memasuki kamar pribadi dan mencuri. Namun dalam proses pembelaan Tim PW KBRI nantinya akan dapat disampaikan mengenai paspor yang diitahan dan juga dompet dan handphone korban oleh majikannya.
“Sekarang kondisi korban sudah berangsur membaik dan tengah menjalani pengobatan di Rumah Sakit Sumaysi Riyadh. Jadi belum bisa dipulangkan yang jelas sepertinya mungkin akan segera dipulangkan korban ini ke kampung halamannya, jika setelah proses hukumnya selesai,” pungkasnya.(den/RB)
Artikel Terkait
Sebanyak 268 Pengungsi Kebakaran Depo Plumpang Ditampung PMI Jakarta Utara
Stok Golongan Darah Ini di PMI Kota Bogor Minim, Yuk Donor di Sekolah Al Mustarih
Mukerkot PMI Kota Bogor, Ini Istimewanya
Ramadan, Warga Jonggol dan Klapanunggal Antusias Donorkan Darah ke PMI Kabupaten Bogor
2 Pekan Satgas TPPO Tangkap 457 Tersangka, Muncul Kritik Karena Menyamakan TPPO dengan PMI Unprocedural