Ketika disinggung mengenai dugaan masyarakat sekitar, terkait para pelajar tersebut merupakan kawanan geng motor. Deden menjawab, belum ada indikasi bahwa pelajar yang membuat resah dan mengacungkan senjata tajam itu, adalah anggota geng motor.
“Belum ada indikasi ke situ, kita hanya melihat bahwa dia seorang pelajar saja,” timpalnya.
Akibat perbuatannya, ke delapan pelajar tersebut terancam Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam tanpa izin memiliki dan membawa dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
“Selain itu, kita juga menggunkan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak. Yaitu nomor 11 tahun 2012,” pungkasnya. (den/d)
Artikel Terkait
Pj Gubernur DKI Jakarta Ancam akan Cabut KJP Pelajar yang Ikut Tawuran
Diduga Ingin Balas Dendam, Sekelompok Remaja di Bekasi Tenteng Sajam Hendak Tawuran
Berawal dari Tawuran, Polres Metro Jakbar Bongkar Gudang Penimbun Jutaan Pil Tramadol dan Hexymer
Ngeri, Tawuran Remaja di Cileungsi Gunakan Celurit Sepanjang 1,5 Meter
Video Viral Sejumlah Pelajar Bogor dan Bekasi Terlibat Tawuran di Cileungsi