Senin, 22 Desember 2025

Terindikasi Anggota Geng Motor, 8 Pelajar di Sukabumi Ini Menangis di Pelukan Orang Tua

- Kamis, 8 Juni 2023 | 16:05 WIB

Ketika disinggung mengenai dugaan masyarakat sekitar, terkait para pelajar tersebut merupakan kawanan geng motor. Deden menjawab, belum ada indikasi bahwa pelajar yang membuat resah dan mengacungkan senjata tajam itu, adalah anggota geng motor.

“Belum ada indikasi ke situ, kita hanya melihat bahwa dia seorang pelajar saja,” timpalnya.

Akibat perbuatannya, ke delapan pelajar tersebut terancam Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam tanpa izin memiliki dan membawa dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.

“Selain itu, kita juga menggunkan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak. Yaitu nomor 11 tahun 2012,” pungkasnya. (den/d)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X