RBG.ID - Jadwal layanan SIM keliling di Bekasi ini guna memudahkan Anda yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.
Dengan mengetahui jadwal layanan SIM keliling, warga Bekasi tidak perlu datang ke kantor Polres Bekasi Kota.
Namun jadwal layanan SIM keliling di Bekasi ini hanya beroperasi terbatas.
Baca Juga: Pawai Festival Tradisi Adu Bedug dan Dondang 2023 di Kota Bekasi Berlangsung Meriah
Mengutip website Korlantas Polri, jadwal layanan SIM Keliling pada hari ini, Selasa (23/5/2023) berlokasi di Polsek Bantargerbang pukul 08.00 s / d 10.00 WIB.
Adapun syarat-syarat yang diperlukan dalam pelayanan SIM Keliling ini antara lain:
Menyiapkan biaya sejumlah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A
Menyiapkan biaya sejumlah Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C
Membawa KTP asli dan fotokopinya
Membawa SIM asli masa berlakunya masih aktif
Psikologi SIM di lokasi
Menyiapkan Surat Keterangan Sehat
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Personel Belum Siap, Tilang Manual Belum Berlaku di Kabupaten Bogor
Disdik Kota Bekasi Larang Siswa Bawa Motor ke Sekolah, Surat Edaran akan Segera Disebarkan
Tri Adhianto Lantik 285 Tenaga Kesehatan PPPK Kota Bekasi
Dua Jasad Bocah yang Tewas Tenggelam di Danau Babelan Kabupaten Bekasi Berhasil Ditemukan
Pawai Festival Tradisi Adu Bedug dan Dondang 2023 di Kota Bekasi Berlangsung Meriah