Rabu, 31 Mei 2023

Disdik Kota Bekasi Larang Siswa Bawa Motor ke Sekolah, Surat Edaran akan Segera Disebarkan

- Sabtu, 20 Mei 2023 | 15:02 WIB
Ilustrasi siswa sekolah membawa kendaraan   (Instagram/Bekasi_24_jam)
Ilustrasi siswa sekolah membawa kendaraan (Instagram/Bekasi_24_jam)

RBG.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi melarang siswa bawa kendaraan bermotor ke sekolah.

Dalam waktu dekat, Disdik akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai larangan siswa mengendarai sepeda motor ke sekolah yang disebar ke satuan pendidikan.

Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) siswa SMP dan SMA masih masuk kategori yang dilarang menggunakan sepeda motor.

Baca Juga: Petugas Keamanan Kereta, Bantu Proses Persalinan di Perjalanan KA Walahar

“Yang pertama, secara aturan siswa di bawah umur memang tidak boleh membawa kendaraan. Karena aturannya adalah jika berkendara harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang bisa dimiliki saat usia 17 tahun ke atas,” ujar Sekretaris Disdik Kota Bekasi, Deded Kusmayadi, kepada Radar Bekasi, Rabu, (17/5).

Dikatakan Deded, sebagian siswa SMP memang sudah terampil dalam mengendarai sepeda motor. Namun, secara emosional belum dapat terkontrol dengan baik sehingga dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

“Secara keterampilan siswa SMP tuh udah ada yang bisa, tapi secara mental dan emosional untuk berkendara masih belum. Karena mereka masih bisa ugal-ugalan saat berkendara,” kata Deded.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Berikut Lokasi Gerai Pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi Sabtu, 20 Mei 2023

Oleh sebab itu, sebaiknya siswa SMP dianjurkan tidak membawa sepeda motor saat berkegiatan termasuk ke sekolah.

Larangan siswa membawa kendaraan bermotor disebut sebagai upaya mendukung program kepolisian.

“Kita bantu pemerintah dalam hal ini mengawasi anak-anak, karena tugas mengawasi itu tugasnya seluruh lapisan masyarakat, seperti kami Disdik dan orangtua siswa,” tuturnya. (rdrbks)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Editor: Fiona Renatami

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X