RBG.ID - Tiga pelaku pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu di Kampung Bahari III, Tanjung Priok, Jakarta Utara ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara
Ketiga pelaku itu masing-masing berinisial RR, PP, dan AS.
Setelah dilakukan tes urine kepada tiga pelaku itu, Kepala Satres Narkoba Polres Jakarta Utara Slamet Riyanto menuturkan bahwa para pelaku juga positif narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Divonis Penjara Seumur Hidup, Tiga Hal Ini yang Meringankan Hukuman Irjen Teddy Minahasa
Ia juga mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti total sebanyak 25,32 kg sabu.
"Ditemukan beberapa alat hisap (bong), korek dan cangklong yang sudah disiapkan oleh para pelaku," ucap Slamet dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (9/5).
Slamet mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (8/5) subuh kemarin sekitar pukul 05.30 WIB.
Baca Juga: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini 7 Hal yang Memberatkan Hukumannya
"Kemudian dilakukan penyisiran dan penggeledahan gubuk-gubuk disekitar Rel Kereta Tanjung Priok Jakarta Utara yang diduga digunakan sebagai tempat untuk penyalahgunaan narkotika," jelasnya.
Ia merincikan, sudah menemukan 13 plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan brutto 3,27 gram, lalu 14 plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan brutto 3,76 gram.
Selain itu juga, ditemukan 5 plastik klip kecil yang berisikan narkotika henis aabu dengan brutto 1,76 gram, 4 plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan brutto 1,34 gram, 1 plastik klip sedang yang berisikan narkotika jenis aabu dengan brutto 7,33 gram, 2 plastik klip sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan brutto 3,59 gram, dan 3 plastik klip sedang yang verisikan narkotika jenis sabu dengan brutto 4,27 gram. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Hotman Paris Buka Suara soal Jenderal di Balik Kasus Sabu Teddy Minahasa
Hotman Paris Ungkap Teddy Minahasa Sudah Perintahkan Dody Musnahkan Sabu
Di Sidang Teddy Minahasa, Saksi Yakin Sabu Dimusnahkan Tapi Tidak Bisa Bedakan dengan Tawas
JPU Tuntut Eks Kapolres Bukittinggi 20 Tahun Penjara karena Bersama-sama Teddy Minahasa Tukar dan Edarkan Sabu
Penjual Buah di Surabaya Banting Setir Jualan Sabu Akibat Nggak Laku-laku