RBG.id — Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk menerapkan sistem WFH bagi ASN mendapat sorotan tajam dari DPRD Kota Bekasi.
Komisi I DPRD menegaskan, kebijakan ini harus dijalankan dengan hati-hati agar tidak menurunkan kinerja pegawai maupun mengganggu kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Langkah Pemkot Bekasi tersebut mengikuti kebijakan serupa yang lebih dulu diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Penerapan WFH disebut sebagai bagian dari strategi efisiensi anggaran menjelang tahun fiskal 2026, sekaligus upaya mencari pola kerja yang lebih adaptif di lingkungan birokrasi.
Baca Juga: Kurangi Timbunan Sampah, Komisi II DPRD Kota Bekasi Dukung Program Bank Sampah di Setiap RW
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi, Rizki Topananda, menyatakan pihaknya mendukung inovasi sistem kerja selama tidak mengorbankan pelayanan publik yang menjadi prioritas utama.
Ia menekankan pentingnya mekanisme pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan WFH agar tidak disalahartikan sebagai waktu istirahat di rumah.
“Ketika WFH benar-benar diterapkan di Kota Bekasi, pastikan pegawai yang bekerja dari rumah tetap menjalankan tugasnya. WFH bukan berarti libur atau bersantai,” tegas Rizki dalam keterangannya, Senin (3/11/2025).
Rizki juga menyoroti perlunya perubahan paradigma dalam sistem penilaian kinerja ASN.
Menurutnya, ukuran kinerja tidak seharusnya hanya bergantung pada kehadiran fisik, melainkan pada capaian dan hasil kerja nyata.
“Harus ada laporan hasil kerja yang konkret setiap harinya. Jangan hanya mengandalkan absensi tanpa output yang jelas. Kalau hadir tapi tidak ada hasilnya, buat apa?” ujarnya kritis.
Lebih lanjut, ia menilai substansi dari kebijakan WFH adalah menciptakan sistem kerja yang efisien dan fleksibel tanpa mengabaikan akuntabilitas.
ASN, kata Rizki, dituntut mampu menyesuaikan diri dengan pola kerja berbasis hasil, bukan sekadar rutinitas kantor.
Artikel Terkait
Cegah Aksi Balap Liar, Komisi IV DPRD Kota Bekasi Desak Pemkot Sediakan Arena Resmi untuk Remaja
Rapor Merah TPST Bantar Gebang, Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Tekan Pemkot Ambil Langkah Tegas
PAD Tertekan, Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Dorong Penegakan Hukum Pajak Usaha
DPRD dan Pemkot Bekasi Sepakati KUA-PPAS 2026, Anggaran Defisit Rp173 Miliar Ditutup dari Pembiayaan Daerah
DPRD Bekasi Panggil BKPSDM dan Sekda, Klarifikasi Transparansi Rotasi 250 ASN di Lingkup Pemkot
Komisi III DPRD Soroti Lambatnya Realisasi PAD Kota Bekasi, Tri Adhianto Janjikan Evaluasi dan Percepatan