Minggu, 21 Desember 2025

DPRD Bekasi Panggil BKPSDM dan Sekda, Klarifikasi Transparansi Rotasi 250 ASN di Lingkup Pemkot

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 20:20 WIB
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi, Rizky Topananda. (Foto/Istimewa.)
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi, Rizky Topananda. (Foto/Istimewa.)

RBG.id — DPRD Kota Bekasi memastikan akan memanggil BKPSDM serta Sekretaris Daerah (Sekda) guna mengklarifikasi proses rotasi dan mutasi terhadap 250 ASN yang baru dilakukan Pemkot Bekasi.

Langkah tersebut diambil untuk memastikan kebijakan pergeseran jabatan itu berjalan transparan, profesional, dan bebas dari praktik kedekatan personal.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi, Rizky Topananda, menegaskan bahwa pihaknya mendukung upaya penyegaran birokrasi yang dilakukan Pemkot.

Namun, ia mengingatkan agar setiap keputusan tetap berlandaskan sistem merit sebagai tolok ukur utama penempatan pegawai.

Baca Juga: Komisi III DPRD Soroti Lambatnya Realisasi PAD Kota Bekasi, Tri Adhianto Janjikan Evaluasi dan Percepatan

“Sudah lama kami mendorong adanya rotasi karena kinerja pemerintah, terutama pelayanan publik, sangat bergantung pada kualitas ASN. Tapi pelaksanaannya harus transparan dan profesional,” ujar Rizky kepada awak media, Jumat (31/10/2025).

Fokus pada Peningkatan Pelayanan Publik

Menurut Rizky, rotasi jabatan seharusnya tidak semata-mata menjadi agenda pergantian posisi, melainkan bagian dari strategi peningkatan kinerja pelayanan kepada masyarakat.

“Kami paham ini ranah eksekutif, tapi catatannya jelas: tujuannya memperkuat pelayanan publik. Dari level atas sampai bawah harus dibenahi,” ucapnya.

Ia menilai, perombakan struktural yang dilakukan tanpa prinsip objektivitas hanya akan memperlemah sistem pemerintahan dan menciptakan ketimpangan di tubuh birokrasi.

Baca Juga: DPRD dan Pemkot Bekasi Sepakati KUA-PPAS 2026, Anggaran Defisit Rp173 Miliar Ditutup dari Pembiayaan Daerah

Karena itu, DPRD menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan rotasi ASN agar benar-benar sesuai aturan dan kebutuhan organisasi.

Rizky menekankan, penerapan sistem merit bukan sekadar formalitas, melainkan pondasi utama dalam reformasi birokrasi.

Pemanggilan BKPSDM dan Sekda oleh Komisi I DPRD diharapkan dapat memberikan kejelasan atas mekanisme penentuan jabatan dalam rotasi besar-besaran ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X