Minggu, 21 Desember 2025

Rapor Merah TPST Bantar Gebang, Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Tekan Pemkot Ambil Langkah Tegas

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 19:00 WIB
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, saat melayangkan interupsi dalam rapat paripurna pembahasan KUA-PPAS APBD 2026, Kamis (30/10/2025). (Foto/Humas DPRD Kota Bekasi.)
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, saat melayangkan interupsi dalam rapat paripurna pembahasan KUA-PPAS APBD 2026, Kamis (30/10/2025). (Foto/Humas DPRD Kota Bekasi.)

Ia berharap agar Pemkot Bekasi lebih proaktif dalam mengadvokasi hak-hak warga Bantar Gebang kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam perjanjian baru nanti.

Sebagai informasi, kerja sama pengelolaan sampah antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta telah berjalan puluhan tahun.

Dalam kesepakatan sebelumnya, Bekasi menerima kompensasi berupa dana hibah serta sejumlah program pembangunan untuk wilayah terdampak.

Namun, sejumlah elemen masyarakat menilai manfaat yang diterima warga belum sebanding dengan dampak lingkungan yang mereka rasakan.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X