Minggu, 21 Desember 2025

Cegah Kebocoran Pendapatan, Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Dorong Pemkot Terapkan Digitalisasi Pajak

- Senin, 27 Oktober 2025 | 19:30 WIB
Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim.
Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim.

RBG.id — Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, mendorong Pemkot Bekasi untuk segera menerapkan sistem digitalisasi pajak sebagai langkah strategis dalam mencegah kebocoran pendapatan daerah dan meningkatkan efisiensi pemungutan pajak.

Arif menilai digitalisasi pajak telah terbukti efektif di sejumlah daerah di Indonesia.

Ia mencontohkan Kota Malang, yang mengalami peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan setelah menerapkan sistem serupa.

“Digitalisasi pajak ini berpotensi besar meningkatkan pendapatan. Karena kalau kita lihat Kota Malang dan daerah lain yang sudah melakukan digitalisasi, pendapatan daerahnya meningkat signifikan,” ujar Arif, Sabtu (25/10/2025).

Baca Juga: Ketua DPRD Apresiasi Berkahin Fest 2025, Ajang Kolaborasi Religi dan Kreativitas Warga Kota Bekasi

Selain menyoroti pentingnya teknologi, Arif juga menekankan peran sumber daya manusia (SDM) di lingkungan pemerintah daerah, khususnya pegawai yang bertugas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bidang pendapatan.

Ia menilai, keberhasilan sistem digital tidak hanya bergantung pada perangkatnya, tetapi juga pada kompetensi dan komitmen aparatur dalam menjalankan tugasnya.

“Jadi selain perangkatnya yang harus siap, SDM-nya juga perlu ditingkatkan. Kita ingin pegawai di Pemkot Bekasi, khususnya di bidang pendapatan, bisa bekerja secara maksimal dan profesional,” kata politisi PDI Perjuangan itu.

Lebih jauh, Arif menjelaskan bahwa sistem pajak berbasis digital bukan hanya untuk kepentingan administrasi pemerintah, tetapi juga untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Baca Juga: Didatangi Orang Tua Korban, Komisi II DPRD Kota Bekasi Desak Dinas Pendidikan Cepat Tangani Kasus Perundungan

Dengan sistem digital, proses pembayaran pajak dapat dilakukan lebih transparan, efisien, dan minim kesalahan.

“Tentu harapannya masyarakat bisa semakin mudah menunaikan kewajiban mereka. Kita juga berharap para pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan undang-undang,” tutur Arif.

Digitalisasi pajak juga diharapkan menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah.

Dengan penerapan sistem ini, potensi kebocoran pendapatan bisa ditekan, sekaligus membuka peluang peningkatan PAD Kota Bekasi secara berkelanjutan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X