Sebelumnya, Murfati sempat mengingatkan seluruh camat dan lurah untuk cermat mengawasi implementasi program.
Meski tanggung jawab operasional ada di tingkat RT/RW, lurah yang memegang tanggung jawab administratif di depan Wali Kota.
“Tanggung jawab dana ini sepenuhnya di tangan RT/RW. Namun, lurah yang bertanggung jawab secara administratif kepada Wali Kota, jadi lurah harus hati-hati dan cermat dalam monitoring dan pelaporan,” paparnya beberapa waktu lalu.
“Jangan sampai program bagus dan ditunggu ini malah menimbulkan kasus hukum nanti,” pungkas Murfati.
Program hasil reses tersebut diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan infrastruktur dasar, terutama yang berkaitan dengan drainase dan akses jalan lingkungan di kawasan padat penduduk seperti Kelurahan Pejuang.***
Artikel Terkait
Bangga! Ketua DPRD Kota Bekasi Apresiasi Sukses Babak Kualifikasi Porprov XV dan Kejurda Tenis Meja Jabar 2025
Didatangi Orang Tua Korban, Komisi II DPRD Kota Bekasi Desak Dinas Pendidikan Cepat Tangani Kasus Perundungan
DPRD Kota Bekasi Sahkan APBD Perubahan 2025, Dorong Pencairan Tunjangan untuk 8.000 PPPK
Hari Santri Nasional 2025, Ketua Fraksi Gerindra Demokrat DPRD Kota Bekasi Ajak Santri Jadi Penggerak Kemajuan Bangsa
Ketua DPRD Apresiasi Berkahin Fest 2025, Ajang Kolaborasi Religi dan Kreativitas Warga Kota Bekasi
Cegah Kebocoran Pendapatan, Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Dorong Pemkot Terapkan Digitalisasi Pajak