Senin, 22 Desember 2025

DPRD Kota Bekasi Sahkan APBD Perubahan 2025, Dorong Pencairan Tunjangan untuk 8.000 PPPK

- Sabtu, 25 Oktober 2025 | 16:00 WIB
Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi Minta Pemkot Bekasi Segera Cairkan TPP PPPK Setelah APBD Disetujui. (Istimewa)
Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi Minta Pemkot Bekasi Segera Cairkan TPP PPPK Setelah APBD Disetujui. (Istimewa)

RBG.id DPRD Kota Bekasi resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025, setelah melalui serangkaian pembahasan dan evaluasi dari Gubernur Jawa Barat.

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, pada Jumat (24/10/2025).

Dalam keterangannya, Sardi menjelaskan bahwa seluruh proses pembahasan telah rampung dan dokumen APBD Perubahan 2025 kini telah memperoleh nomor register sebagai dasar hukum penetapan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan di SPPG Jatiasih, DPRD Bekasi Desak Proses Hukum Tegas

“DPRD Kota Bekasi telah menyelesaikan penetapan dan pengesahan APBD Perubahan 2025. Setelah evaluasi dari Gubernur, anggaran ini sudah mendapatkan nomor register untuk ditetapkan sebagai Perda,” ujar Sardi.

Selain menyoroti aspek administratif, Sardi juga menekankan pentingnya perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ia menyoroti bahwa hingga kini tunjangan profesi dan penghasilan (TPP) bagi sekitar 8.000 PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi belum dicairkan sejak Juli 2025.

Menurutnya, dengan disahkannya APBD Perubahan, pemerintah daerah seharusnya segera merealisasikan hak para pegawai tersebut.

Baca Juga: Bangga! Ketua DPRD Kota Bekasi Apresiasi Sukses Babak Kualifikasi Porprov XV dan Kejurda Tenis Meja Jabar 2025

“Kita berharap kesepakatan APBD Perubahan ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesejahteraan PPPK. Hak mereka berupa TPP sebesar Rp1,5 juta per bulan, insyaallah akan dibayarkan pada bulan November, dirapel untuk empat bulan,” jelasnya.

Sardi menegaskan agar Wali Kota, Sekretaris Daerah (Sekda), dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak lagi menunda pencairan tunjangan tersebut.

Ia menekankan, pembayaran TPP merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian ribuan PPPK yang telah berkontribusi dalam pelayanan publik di Kota Bekasi.

“Saya minta kepada Wali Kota, Sekda, dan seluruh OPD agar segera mencairkan. Bagaimanapun ini adalah hak PPPK yang telah mengabdi untuk Kota Bekasi,” tegasnya.

Pengesahan APBD Perubahan ini menandai komitmen DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi dalam menjaga stabilitas fiskal sekaligus memastikan kebijakan anggaran berpihak pada kesejahteraan aparatur serta pelayanan publik.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X