Ia menyatakan, pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk memberhentikan oknum guru yang diduga melakukan pelecehan verbal tersebut.
Yulianto menjelaskan, pemecatan guru merupakan ranah Gubernur Jawa Tengah. Pihaknya hanya bisa memberikan SP1.
Ia menyatakan, pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk memberhentikan oknum guru yang diduga melakukan pelecehan verbal tersebut.
Yulianto menjelaskan, pemecatan guru merupakan ranah Gubernur Jawa Tengah. Pihaknya hanya bisa memberikan SP1.
Sumber: instagram @dhemit_is_back01
Artikel Terkait
Alasan Kenyaman Buat Siswi MAN 1 Kabupaten Gorontalo Mau Menjalin Hubungan dengan Oknum Guru hingga Berakhir Video Viral
Pilu, Siswi MAN 1 Gorontalo Dikeluarkan dari Sekolah Usai Video Syurnya dengan Seorang Oknum Guru Viral
Oknum Guru Video Syur di MAN 1 Gorontalo Resmi Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara hingga Denda Rp15 Miliar
5 Potret Wajah Tanpa Dosa David Hakim Oknum Guru di MAN 1 Gorontalo Si 'Pedofil' yang Video Syurnya Viral dengan Sang Murid
Profil David Hakim, Oknum Guru yang Menjadi Tersangka usai Video Syur dengan Siswi Kabupaten Gorontalo Viral di Media Sosial
Usai Video Asusila dengan Sang Guru Viral di Medsos, Pasha Pratiwi Mengaku Lega Tabiat Bejad Gurunya Terbongkar
Aksi Bejat Dua Guru Ngaji Tega 'Nyicip' 3 Murid Sambangi Korban Tengah Malam Sejak 2020, Pelaku Terancam Penjara Belasan Tahun