RBG.id - Buntut viralnya video syur oknum seorang guru dan siswi di MAN 1 Gorontalo telah ditangani pihak kepolisian.
Oknum guru tersebut bernisial DH (57) selaku pemeran utama sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia ditetapkan setelah penyidik Polres Gorontalo mendapatkan keterangan dari 10 orang saksi.
DH dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
DH juga ditambah tiga tahun karena yang bersangkutan adalah seorang tenaga pendidik.
Baca Juga: Jaehyun NCT Susul Taeyong, Siap Jalani Wamil 4 November 2024 Sebagai Band Militer Angkatan Darat
Tidak hanya itu saja, tersangka juga membayar denda senilai Rp15 miliar.
Hal itu dikatakan oleh Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman dalam konferensi pers di Polres Gorontalo, Rabu, 25 September 2024.
"Kami telah menetapkan tersangka inisial DH, oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," kata Deddy Herman.
Di sisi lain, jabatan DH juga sudah dicopot bahkan dipindahkan ke struktural Kemenag paling rendah.
Artikel Terkait
Video Syur 5 Menit Guru dan Murid di Gorontalo Viral di Medsos, Link Download Kini Diburu Warganet
Miris! Beredar Video Syur Durasi 5 Menit Guru dengan Siswi di Gorontalo, Diduga Bukan Kejadian Pertama
Fix Jadi Tersangka, Oknum Guru MAN 1 Gorontalo Pelaku Video Syur Akan Dijerat Pasal dan Hukuman Ini, Siap-Siap OTW Bui
Sosok Guru Predator yang Tega 'Nyicip' Siswi di MAN 1 Gorontalo dalam Video Syur, Pelaku Tipu Daya Korban yang Yatim Piatu
Viral Guru MAN 1 Gorontalo Berzina dengan Siswinya, Orang Tua Harus Tahu Cara Didik Anak agar Terhindar dari Tindakan Asusila