Senin, 22 Desember 2025

Oknum Guru Video Syur di MAN 1 Gorontalo Resmi Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara hingga Denda Rp15 Miliar

- Kamis, 26 September 2024 | 16:25 WIB
Ilustrasi tersangka dipenjara, DH, oknum guru MAN 1 Gorontalo terancam 15 tahun bui. (Sumber: freepik)
Ilustrasi tersangka dipenjara, DH, oknum guru MAN 1 Gorontalo terancam 15 tahun bui. (Sumber: freepik)

Jika DH tersebukti bersalah, Kemenag Provinsi Gorontalo akan menyerahkannya ke pihak berwajib.

Kasus ini awalnya dilaporkan paman siswi ke polisi pada Selasa 24 September 2024.

Kemudian pada Rabu, 25 September 2024, video asusila tersebut dengan cepat beredar di media sosial.

Baca Juga: Pemkab Bogor Giat Verifikasi Kampung Ramah Lingkungan, Dorong Partisipasi Warga dalam Kelola Lingkungan

Dalam video tersebut, DH dan siswi itu terlihat melakukan tindakan asusila di dalam sebuah kamar kos.

Berdasarkan informasi yang berkembang, tidakan asusila dalam video itu dilakukan atas dasar suka sama suka karena keduanya memiliki hubungan asmara.

Meski begitu, menurut pemeriksaan saksi, ditemukan adanya unsur pemaksaan oleh DH diawal hubungan tersebut.

Baca Juga: Alasan Kenyaman Buat Siswi MAN 1 Kabupaten Gorontalo Mau Menjalin Hubungan dengan Oknum Guru hingga Berakhir Video Viral

Hubungan keduanya pun telah terjadi sejak 2022 lalu. DH memaksa sang siswi untuk menjalin hubungan dengan memberi rasa nyaman dan membantu tugas sekolah.

Namun, tindakan DH tetap diproses hukum oleh polisi pasalnya siswi yang bersangkutan masih dibawah umur.

Kini, DH harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X