Minggu, 21 Desember 2025

Aksi Bejat Dua Guru Ngaji Tega 'Nyicip' 3 Murid Sambangi Korban Tengah Malam Sejak 2020, Pelaku Terancam Penjara Belasan Tahun

- Selasa, 1 Oktober 2024 | 14:43 WIB
Potret Ayah dan Anak Pelaku Tindak Asusila di Bekasi (Instagram @humaspolresmetrobekasi)
Potret Ayah dan Anak Pelaku Tindak Asusila di Bekasi (Instagram @humaspolresmetrobekasi)


RBG.id - Aksi bejat tindak asusila yang dilakukan oleh dua guru ngaji terhadap tiga murid di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

Diketahui, Polres Metro Bekasi mengungkap aksi bejat pencabulan yang dilakukan oleh guru ngaji terhadap sang murid.

Dua guru ngaji yang terlibat dalam kasus dugaan pencabulan ini adalah Sudin, yang merupakan pemilik sekaligus guru di tempat belajar mengaji dan Muhammad Hadi Sopyan, yang merupakan anak dari Sudin.

Baca Juga: Intip Link Live Streaming Bayer Leverkusen vs AC Milan di Liga Champions 2024-2025, Nonton Gratis di SCTV Kick Off Jam 02.00 WIB

Menurut Wakil Kapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun adalah dengan membangunkan para korban di tengah malam.

Setelah membangunkan korban di tengah malam, Sudin langsung melancarkan aksi bejatnya, sementara korban merasa pasrah dan ketakutan, menunjukkan betapa rentannya posisi mereka.

Parahnya, pencabulan yang dilakukan Sudin itu sudah berjalan sejak tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Resmi! Ini Daftar 24 Artis yang Dilantik Jadi Anggota DPR RI 2024-2029, Ada Uya Kuya hingga Ahmad Dhani

Untuk itu, Polres Metro Bekasi terus mendalami berbagai modus yang digunakan oleh dua guru ngaji tersebut dalam melakukan pencabulan terhadap murid-murid mereka.

Kedua pelaku, Sudin dan Muhammad Hadi Sopyan, dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak yang memberikan sanksi maksimal 15 tahun penjara.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama, dikutip RBG.id dari Kompas.com pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Baca Juga: Profil dan Akun Instagram Jamaludin Malik, Anggota DPR Fraksi Golkar yang Pakai Kostum Ultraman saat Pelantikan

Penetapan pelaku dalam kasus pencabulan oleh dua guru ngaji tersebut dilakukan setelah hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik Polres Metro Bekasi.

Kepala Polres Metro Bekasi, Ngurah, juga menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang akan melapor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X