"Ada tiga (laporan korban), kami masih mendalami apabila ada korban lain," tambahnya.
Ngurah menjelaskan bahwa tempat pengajian yang dikelola oleh kedua tersangka bukanlah pondok pesantren resmi, melainkan tempat pengajian biasa.
Meskipun demikian karena penerapan sistem menginap untuk para murid, warga setempat menyebutnya sebagai pondok pesantren.***
Artikel Terkait
Aksi Bejat Kakek 74 Tahun di Kemayoran Berani 'Sentuh' Anak Dibawah Umur Viral di Sosmed, Pelaku Dibekuk Polisi
Miris! Bocah Korban 'Slebew' Kakek 74 Tahun di Kemayoran Ternyata Anak Berkebutuhan Khusus
Sosok Diduga Pasha Pratiwi Toiti Curhat di Medsos Soal Video Asusila, Warganet: Giliran viral ngaku korban
Heboh Polisi dan Tim Forensik Bongkar Makam Siswa SMP yang Meninggal Usai Dihukum Squat Jump 100 Kali oleh Oknum Guru Agama
Paksa Suami Kirim Uang, Seorang Ibu di Padang Tega Aniaya Brutal Anaknya Sebagai Ancaman Jika Tak Diberi Uang