RBG.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menerbitkan surat edaran tidak memperbolehkan sekolah melakukan rapat ketika kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung.
Surat edaran itu dikeluarkan buntut dari murid SD di Jakarta yang ketahuan dipulangkan ketika jam belajar karena ada rapat.
"Saya buat edaran (larangan rapat saat jam belajar) hari ini, ke sekolah-sekolah untuk itu, untuk melayani KBM sesuai kalender pendidikan, sesuai ketentuan yang ada. SD masuk jam berapa, SMP masuk jam berapa," ungkap Plt Kadis Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo saat dihubungi, Senin (27/11/2023).
Susilo mengatakan jika guru ada kegiatan seperti rapat, tidak boleh mengurangi jam belajar siswa. Sehingga, rapat boleh dilakukan selesai jam belajar.
"Kalau ada kegiatan, tidak boleh mengurangi atau mengganggu jam efektif. Jika ada kegiatan selain belajar mengajar, misalnya rapat, harus dilaksanakan setelah pelajaran," ujarnya.
Susilo juga mengatakan jika ada kondisi yang tidak memungkinkan adanya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka perlu ada izin dari sejumlah pihak. Mulai dari pengawas sampai suku dinas pendidikan.
"Tetapi kalau ada kondisi tertentu yang memang tidak memungkinkan anak itu belajar sekolah, maka harus seizin pengawas, pemilik, dan juga Sudin dan wajib mengganti," tambahnya.
Aksi tersebut terungkap saat Heru Budi sedang melakukan peninjauan ke Kelurahan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Kamis (23/11/2023) pagi.
Awalnya, Heru Budi menemukan sejumlah siswa pulang sekolah pada pukul 08.30 WIB.
Anak-anak tersebut terlihat berebutan hendak salim pada Heru Budi. Mantan Wali Kota Jakarta Utara tersebut lantas meladeni permintaan para anak satu per satu sembari membagikan topi dan kontak pensil.
Artikel Terkait
Waspada Penculik Anak Berkedok Penjual Jajanan, Camat Citeureup Keluarkan Surat Edaran
Surat Edaran dari Jokowi, Larang Pejabat Negara Gelar Acara Buka Bersama
Viral! Surat Edaran RT di Kapuk Cengkareng Minta THR, Begini Respon Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono
Disdik Kota Bekasi Larang Siswa Bawa Motor ke Sekolah, Surat Edaran akan Segera Disebarkan
Surat Edaran Larangan Menikah Beda Agama Terbit, Begini Penjelasan Lengkap Mahkamah Agung