Senin, 22 Desember 2025

Surat Edaran dari Jokowi, Larang Pejabat Negara Gelar Acara Buka Bersama

- Kamis, 23 Maret 2023 | 16:51 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau tenda pengungsian korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang di RTRA Rasela, Rawabadak, Jakarta Utara, Minggu (5/3). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau tenda pengungsian korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang di RTRA Rasela, Rawabadak, Jakarta Utara, Minggu (5/3). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

RBG.ID-JAKARTA, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang para pejabat negara menggelar buka puasa bersama. Mereka yang dilarang gelar buka bersama, yakni pejabat, Polri dan TNI serta semua penjabat di pemerintahan, lembaga dan instansi.

Larangan buka puasa bersama bagi pejabat negara itu sudah disampaikannya lewat surat edaran dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia tertanggal 21 Maret 2023.

Dalam surat nomr 38/Seskab/DKK/03/2023, disebutkan bahwa Presiden Jokowi melarang semua pejabat dan jajaran di bawahnya gelar buka bersama.

Baca Juga: Berikut Jadwal Buka Puasa Karawang 1 Ramadan 1444 H Beserta Doa Berbuka

Di bagian bawah surat tersebut, tertera nama dan tanda tangan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Sedangkan pada bagian kiri paling bahwa, disebutkan surat tersebut ditembuskan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Disebutkan bahwa perihal surat tersebut adalah arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama dengan klasifikasi sebagai surat rahasia.

Baca Juga: Minum Kurma Susu Membuat Badan Prima Selama Puasa, Begini Tips Hingga Cara Buatnya

Surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, serta Kepala lembaga dan instansi.

“Bersama ini denan hormat kami sampaikan arahan Bapak Presiden pada tanggal 21 Maret 2023,” tulis kalimat pembuka surat itu.

Disebutkan bahwa larangan buka bersama itu salah satu alasannya adalah Covid-19 yang kini bergeser ke endemi.

ramadaBaca Juga: Rehan Naufal Kusharjanto dan Lisa Ayu Kusumawati Berhasil Lolos ke 16 Besar Setelah 24 Menit Bermain

“Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemic. Sehingga masih diperlukan kehati-hatian,” bunyi surat tersebut.

Karena itu, maka buka bersama Ramadan 2023 harus ditiadakan. “Sehubungan dengan hal tersebut pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H ditiadakan,” demikian kalimat di poin ke-2.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X