RBG.ID - Kepolisian Resor Probolinggo belum bisa memastikan adanya penambahan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Gunung Bromo karena masih terus melakukan pendalaman terkait perkara tersebut.
"Banyak di media sosial yang bertanya kenapa calon pengantinnya tidak ditetapkan sebagai tersangka juga," kata Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana dalam keterangan tertulis yang diterima di Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (12/9/2023).
Penetapan satu tersangka yakni manajer weeding organizer AP (41) warga Kabupaten Lumajang dalam insiden karhutla bukit Telettubies Bromo akibat flare menuai banyak respon dari berbagai masyarakat.
Baca Juga: Viral! Air Sungai Jadi Hitam, Warga Cileungsi Bogor Kesal Akibat Pencemaran Pabrik
Sebab saat terjadi kebakaran, selain tersangka AP, di lokasi juga terdapat sepasang calon pengantin HP (39) dan PM (26), kemudian crew pemotretan praweeding MG (38) dan (ET), serta perias AR (34).
Mereka menyalakan flare untuk kepentingan foto prewedding atau pra-pernikahan, sehingga menyebabkan kebakaran lahan di Blok Savana Lembah Watangan atau Bukit Teletubbies pada Rabu (6/9).
"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman sehingga terhadap kelima saksi masih dikenakan wajib lapor. Selain itu, kami juga berkoordinasi dengan ahli pidana dan kejaksaan untuk menentukan status terhadap kelimanya," ucap Wisnu.
Baca Juga: 3 Lokasi di Jakarta Selatan Jadi Tempat Syuting Film Dewasa, Sudah Produksi 120 Film
Ia menjelaskan penyidik Satreskrim Polres Probolinggo telah bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan mekanisme kepolisian dalam penanganan perkara kebakaran bukit Telettubies karena karhutla merupakan atensi langsung dari Presiden Joko Widodo.
"Kami juga bekerja sesuai SOP yang ada. Apabila dalam proses pendalaman dan pemeriksaan terdapat bukti-bukti lain yang dapat meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka, nanti perkembangan nya akan kami sampaikan," tuturnya.
Wisnu mengatakan bahwa penyidik Satreskrim Polres Probolinggo terus melakukan pendalaman, sehingga untuk hasilnya nanti akan dirilis jika pemeriksaan perkara tersebut dianggap selesai.
Baca Juga: Sistem Tilang Uji Emisi Resmi Ditiadakan, Polisi: Dinilai Tidak Efektif
Sebelumnya Polres Probolinggo menetapkan AP (41), warga Kabupaten Lumajang yang merupakan manajer wedding organizer itu sebagai tersangka dalam kasus karhutla di Bukit Teletubbies Gunung Bromo Jawa Timur.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Polisi Bongkar Rumah Produksi Film Dewasa di Jaksel, Gaet Artis Hingga Selebgram Sebagai Pemeran
Hasil Autopsi Kasus Suami Bunuh Istri dengan Sadis di Bekasi, Ternyata Ini Penyebabnya
Waspadai 4 Ciri Pelaku Pelecehan, Teranyar 30 Siswa SDN Pengadilan 2 Kota Bogor Diduga jadi Korban
Pemerintah Akan Ubah Skema Gaji PNS, Tunjangan Akan Dihapus dan Diganti Ini
Sosok Nando Kusuma Wardana, Suami yang Tega Habisi Nyawa Istri di Depan Anak Sendiri
Disdik Kota Bogor Langsung Periksa Pengelola SDN Pengadilan 2, Buntut Kasus Pelecahan oleh Oknum Guru
Pemeran Film Dewasa Rumah Produksi Jaksel Sekali Main Dibayar Segini
Setelah 6 Hari, Seluruh Titik Api di Bromo Imbas Flare Prewedding Berhasil Dipadamkan
Tidak Ada Bercak Darah, Kerangka Mayat Ibu dan Anak di Depok Tidak Tewas karena Kekerasan
Viral! Air Sungai Jadi Hitam, Warga Cileungsi Bogor Kesal Akibat Pencemaran Pabrik