Senin, 22 Desember 2025

Kasus Kebakaran Lahan Gunung Bromo, Ini Alasan Polisi Belum Tetapkan Calon Pengantin Jadi Tersangka

- Selasa, 12 September 2023 | 14:11 WIB
Kasus Kebakaran Lahan Gunung Bromo, Ini Alasan Polisi Belum Tetapkan Calon Pengantin Jadi Tersangka
Kasus Kebakaran Lahan Gunung Bromo, Ini Alasan Polisi Belum Tetapkan Calon Pengantin Jadi Tersangka

RBG.ID - Kepolisian Resor Probolinggo belum bisa memastikan adanya penambahan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Gunung Bromo karena masih terus melakukan pendalaman terkait perkara tersebut.

"Banyak di media sosial yang bertanya kenapa calon pengantinnya tidak ditetapkan sebagai tersangka juga," kata Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana dalam keterangan tertulis yang diterima di Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (12/9/2023).

Penetapan satu tersangka yakni manajer weeding organizer AP (41) warga Kabupaten Lumajang dalam insiden karhutla bukit Telettubies Bromo akibat flare menuai banyak respon dari berbagai masyarakat.

Baca Juga: Viral! Air Sungai Jadi Hitam, Warga Cileungsi Bogor Kesal Akibat Pencemaran Pabrik

Sebab saat terjadi kebakaran, selain tersangka AP, di lokasi juga terdapat sepasang calon pengantin HP (39) dan PM (26), kemudian crew pemotretan praweeding MG (38) dan (ET), serta perias AR (34).

Mereka menyalakan flare untuk kepentingan foto prewedding atau pra-pernikahan, sehingga menyebabkan kebakaran lahan di Blok Savana Lembah Watangan atau Bukit Teletubbies pada Rabu (6/9).

"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman sehingga terhadap kelima saksi masih dikenakan wajib lapor. Selain itu, kami juga berkoordinasi dengan ahli pidana dan kejaksaan untuk menentukan status terhadap kelimanya," ucap Wisnu.

Baca Juga: 3 Lokasi di Jakarta Selatan Jadi Tempat Syuting Film Dewasa, Sudah Produksi 120 Film

Ia menjelaskan penyidik Satreskrim Polres Probolinggo telah bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan mekanisme kepolisian dalam penanganan perkara kebakaran bukit Telettubies karena karhutla merupakan atensi langsung dari Presiden Joko Widodo.

"Kami juga bekerja sesuai SOP yang ada. Apabila dalam proses pendalaman dan pemeriksaan terdapat bukti-bukti lain yang dapat meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka, nanti perkembangan nya akan kami sampaikan," tuturnya.

Wisnu mengatakan bahwa penyidik Satreskrim Polres Probolinggo terus melakukan pendalaman, sehingga untuk hasilnya nanti akan dirilis jika pemeriksaan perkara tersebut dianggap selesai.

Baca Juga: Sistem Tilang Uji Emisi Resmi Ditiadakan, Polisi: Dinilai Tidak Efektif

Sebelumnya Polres Probolinggo menetapkan AP (41), warga Kabupaten Lumajang yang merupakan manajer wedding organizer itu sebagai tersangka dalam kasus karhutla di Bukit Teletubbies Gunung Bromo Jawa Timur.

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X