Minggu, 21 Desember 2025

Pemeran Film Dewasa Rumah Produksi Jaksel Sekali Main Dibayar Segini

- Selasa, 12 September 2023 | 10:54 WIB
Polda Metro Jaya membongkar rumah produksi film panas di Jaksel. (istimewa)
Polda Metro Jaya membongkar rumah produksi film panas di Jaksel. (istimewa)

RBG.ID - Rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan (Jaksel) melibatkan artis, fotomodel, hingga selebgram sebagai pemerannya.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, mereka dibayar Rp 10-15 juta untuk sekali main di film dewasa tersebut.

"Tidak terdapat kontrak untuk pemeran yang digunakan dalam pembuatan film asusila yang dimaksud. Jadi pembayaran hanya sekali di per film dengan kisaran pembayaran di angka Rp 10 juta sampai Rp 15 juta," kata Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (11/9/2023).

Baca Juga: Polisi Bongkar Rumah Produksi Film Dewasa di Jaksel, Gaet Artis Hingga Selebgram Sebagai Pemeran

Ade Safri mengungkapkan bahwa bayaran tersebut bergantung pada popularitas pemeran.

Artinya, semakin populer maka pemeran semakin tinggi bayarannya.

Hingga kini, diketahui total ada 11 pemeran wanita dan 5 orang pemeran pria yang terlibat dalam proses pembuatan film dewasa tersebut.

Sementara itu, rumah produksi ini ditemukan di daerah Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Profil dan Biodata Satria Mahathir, TikToker Viral Alergi sama Cewek Pakai Android
 
Dalam kasus ini, 5 orang dijadikan tersangka. Ke-5 orang tersebut memiliki peran berbeda-beda.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik gabungan dari Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap 5 orang tersangkanya," ujar Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/9).
 
Para tersangka tersebut berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE.

Tersangka ada yang berperan sebagai produser, pemilik website berlangganan konten film dewasa, editor, kameramen, hingga pemeran.

Baca Juga: Langit Biru Mulai Terlihat di Beberapa Lokasi di Jakarta, Peringkat Udara Terkotor Jakarta Hari Ini Turun
 
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (jpc)

Ikuti berita menarik lainnya di Google News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X