Minggu, 21 Desember 2025

Sistem Tilang Uji Emisi Resmi Ditiadakan, Polisi: Dinilai Tidak Efektif

- Selasa, 12 September 2023 | 12:17 WIB
ILUSTRASI: Uji emisi kendaraan yang dilakukan di Kota Bogor. (Foto: Sofyansyah/Radar Bogor)
ILUSTRASI: Uji emisi kendaraan yang dilakukan di Kota Bogor. (Foto: Sofyansyah/Radar Bogor)

RBG.ID - Sistem tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi resmi ditiadakan lantaran dinilai kurang efektif.

Kombes Nurcholis selaku Kasatgas Pengendalian Polusi Udara mengatakan bahwa Tilang uji emisi resmi ditiadakan sejak Senin (11/9/2023).

"Iya untuk ke depan tidak ditilang," ucap Nurcholis kepada wartawan, pada Senin (11/9/2023) lalu.

Baca Juga: 7 Bulan Disandera KKB, Begini Kondisi Terkini Pilot Susi Air

Nurcholis juga mengatakan, sebagai gantinya polisi akan memberi imbauan untuk melakukan servis kepada pengendara apabila kendaraan miliknya tidak lulus uji emisi.

Hal ini diungkap Kombes Nurcholis, "Penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis,"

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X