Minggu, 21 Desember 2025

Divonis 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Melawan dengan Banding

- Kamis, 7 September 2023 | 14:05 WIB
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas yang mengajukan banding atas putusan hakim pengadilan (Sumber: DERY RIDWANSAH/ JAWA POS)
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas yang mengajukan banding atas putusan hakim pengadilan (Sumber: DERY RIDWANSAH/ JAWA POS)

RBG.ID – Rekan Mario Dandy saat melakukan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora, Shane Lukas Rotua Pangandian Lumbantoruan hari ini menghadapi persidangan tuntutan hukum.

Shane Lukas dinyatakan bersalah dan divonis hukuman lima tahun penjara oleh hakim pengadilan.
Hakim menyatakan Shane Lukas bersalah karena ikut serta bersama Mario Dandy dan AG dalam kasus penganiayaan berat yang dilakukan terhadap Cristalino David Ozora.

Baca Juga: Kebakaran! Gunung Bromo Kembali ditutup Usai Pengunjung Nyalakan Flare Saat Foto Prewedding

“Mengadili, menyatakan, Terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan rencana terlebih dahulu,” ungkap Hakim Ketua Pengadilan Alimin Ribut Sudjono.

Hal yang memberatkan Shane Lukas karena keikutsertaannya dalam penganiayaan berat yang dilskukan terhadap Cristalino David Ozora bisa merusak masa depannya.

Sementara, hal yang meringankan adalah Shane Lukas melerai walau terlambat. Hal ini dianggap mencegah dampak lebih fatal terhadap Cristalino David Ozora.

Baca Juga: Nyaman Cari Inspirasi di Taman Koleksi IPB, Kalau Lapar atau Haus Ada Restonya Juga

Sebelumnya, Shane Lukas diyakini jaksa bersama – sama dengan Mario Dandy dan AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan terhadap Cristalino David Ozora.

Pihak jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, Terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan ejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

Baca Juga: Viral! Postingan Luluk Nuril Naik Mobil Mewah Jadi Sorotan Netizen

Namun, Shane Lukas tidak terima putusan hakim dan menyatakan ingin banding.

“Saya mau banding Yang Mulia,” kata Shane Lukas saat di pengadilan.

Shane Lukas bersama Mario Dandy Satriyo sama – sama harus menhgadapi sidang vonis yang digelar hari ini.

Baca Juga: Tragis! Pria Pemilik Warung Jamu di Cibitung Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pintu Kamar Mandi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X