RBG.ID – Rekan Mario Dandy saat melakukan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora, Shane Lukas Rotua Pangandian Lumbantoruan hari ini menghadapi persidangan tuntutan hukum.
Shane Lukas dinyatakan bersalah dan divonis hukuman lima tahun penjara oleh hakim pengadilan.
Hakim menyatakan Shane Lukas bersalah karena ikut serta bersama Mario Dandy dan AG dalam kasus penganiayaan berat yang dilakukan terhadap Cristalino David Ozora.
Baca Juga: Kebakaran! Gunung Bromo Kembali ditutup Usai Pengunjung Nyalakan Flare Saat Foto Prewedding
“Mengadili, menyatakan, Terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan rencana terlebih dahulu,” ungkap Hakim Ketua Pengadilan Alimin Ribut Sudjono.
Hal yang memberatkan Shane Lukas karena keikutsertaannya dalam penganiayaan berat yang dilskukan terhadap Cristalino David Ozora bisa merusak masa depannya.
Sementara, hal yang meringankan adalah Shane Lukas melerai walau terlambat. Hal ini dianggap mencegah dampak lebih fatal terhadap Cristalino David Ozora.
Baca Juga: Nyaman Cari Inspirasi di Taman Koleksi IPB, Kalau Lapar atau Haus Ada Restonya Juga
Sebelumnya, Shane Lukas diyakini jaksa bersama – sama dengan Mario Dandy dan AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan terhadap Cristalino David Ozora.
Pihak jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, Terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan ejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Baca Juga: Viral! Postingan Luluk Nuril Naik Mobil Mewah Jadi Sorotan Netizen
Namun, Shane Lukas tidak terima putusan hakim dan menyatakan ingin banding.
“Saya mau banding Yang Mulia,” kata Shane Lukas saat di pengadilan.
Shane Lukas bersama Mario Dandy Satriyo sama – sama harus menhgadapi sidang vonis yang digelar hari ini.
Baca Juga: Tragis! Pria Pemilik Warung Jamu di Cibitung Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pintu Kamar Mandi
Artikel Terkait
Permohonan Pindah Ruangan Dikabulkan, Shane Lukas Ogah Satu Sel Dengan Mario Dandy
Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Kompak Tak Ajukan Eksepsi
Ayah David-Jonathan Latumahina Akan Bersaksi Untuk Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas Hari Ini
Bersenang-senang Usai Aniaya David, Shane Lukas Mengaku Main Gitar di Polsek Pesanggrahan
Ayah Shane Lukas Tak Sanggup Bayar Restitusi Sebesar Rp 120,3 Miliar kepada David Ozora
Shane Lukas Merasa Menjadi Korban di Kasus Penganiayaan David Ozora, Kok Bisa?
Shane Lukas Merasa Jadi Korban, Menangis Minta Dibebaskan dalam Kasus Penganiayaan David Ozora