Minggu, 21 Desember 2025

Simak 26 Lokasi Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Hari Ini Senin 4 September 2023, Awas Kena Tilang!

- Senin, 4 September 2023 | 07:58 WIB
Pemberlakukan Ganjil Genap. FOTO: DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM
Pemberlakukan Ganjil Genap. FOTO: DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM

RBG.ID - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI bersama stakeholder terkait kembali memberlakukan sistem ganjil genap untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Pada hari ini mengawali pekan, Senin (4/9/2023), peraturan ganjil genap di sejumlah titik kawasan di Jakarta pada waktu-waktu tertentu kembali berlaku.

Sebelumnya, aturan ganjil genap di Jakarta sempat dihentikan karena bertepatan dengan hari libur akhir pekan pada hari Sabtu dan Minggu. 

Baca Juga: Catat! Jadwal Ganjil Genap Puncak Bogor 1 September 2023, Awas Diputar Balik

Mengingat, aturan ganjil genap di Jakarta hanya berlaku pada hari Senin-Jumat.

Ganjil genap di Jakarta dilakukan dalam dua sesi.

Sesi pertama pada pagi hari dimulai pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sedangkan sesi kedua pada sore hari berlaku pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Hingga kini, ada sebanyak 26 titik lokasi di ruas jalan Jakarta yang memberlakukan aturan ganjil genap.

Baca Juga: Kualitas Udara Jakarta Masih Buruk Meski Sepi Kendaraan, Diduga Ada Sumber Polusi Udara Lain

Berikut ini lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X