RBG.ID - Polda Metro Jaya tidak menerapkan sistem ganjil genap di 26 ruas jalan di Jakarta selama libur panjang akhir pekan ini, Sabtu (26/8/2023).
Pasalnya, peraturan ganjil genap di Jakarta tersebut hanya berlaku pada hari Senin-Jumat.
Selain itu, pada tanggal merah dan hari libur nasional aturan ganjil genap Jakarta juga tidak berlaku.
Baca Juga: Ganjil Genap Diterapkan 24 Jam? Begini Tanggapan Polda MetroJaya
Setiap weekday, jadwal aturan penerapan ganjil genap Jakarta terbagi dalam dua sesi, yakni pagi dan sore.
Sesi pertama pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sedangkan sesi kedua sore berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Sebanyak 26 titik lokasi di Jakarta hingga kini memberlakukan pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan aturan ganjil genap.
Baca Juga: Api Hanguskan Gudang Kardus di Jakarta Barat
Sementara itu, Wadirlantas Polda Metro Jaya menanggapi usulan kebijakan ganjil genap di Jakarta diterapkan 24 jam.
Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengusulkan penerapan ganjil genap selama 24 jam guna mengurangi polusi udara dan kemacetan.
"Itu harus didiskusikan," ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/8/2023).
Baca Juga: Sah, 99 Persen Bayi Siti Mauliah dan Ibu D Memang Tertukar
Mantan Kapolres Cianjur ini mengatakan, dalam membuat kebijakan tidak bisa sembarangan. Perlu ada kajian, diskusi, dan uji coba terlebih dahulu.
"Karena, setiap kebijakan tidak bisa langsung, dengan wacana langsung direalisasi. Perlu ada pengkajian, perlu ada diskusi, kita uji coba seperti itu," jelasnya.
"Perlu ada pengkajian, diskusi, kita uji coba. Jadi, tidak serta-merta setiap wacana kemudian diaplikasikan," tandasnya.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
Asik! Ganjil Genap di DKI Jakarta Ditiadakan Pada Hari Kemerdekaan RI
Catat! Jelang Kemerdekaan RI, Ganjil Genap di Jalur Puncak Bogor Akan Diberlakukan Mulai Tanggal Ini
Siap – Siap, Aturan Ganjil Genap akan Berlaku di Jalur Puncak Bogor Selama 5 Hari
Ketua Komisi D DPRD DKI Minta Penerapan Ganjil Genap Berlangsung 24 Jam, Ini Alasannya
DPRD DKI Usul Ganjil Genap Berlangsung 24 Jam untuk Atasi Polusi Udara, Begini Kata Heru Budi